WIKEN.ID -Pasangan suami istri, Sarkum (51) dan Puroh (29),asal Kecamatan Bumi Ayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Ditangkap karena menyekap IT (16), siswi salah satu SMP di Brebes.
Kedua pelaku menyekap IT selama 10 hari di sebuah rumah kosong dan dipaksa melakukan threesome.
Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, mengatakan, kedua tersangka diduga mengalami kelainan seksual, sehingga mengajak anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, dikutip Wiken.id melansir dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut keterangan Adiel, peristiwa itu bermulasaat IT diajak oleh Puroh, tetangganya untuk membantu suami pelaku, pada hari Kamis (6/2/2020).
IT saat itu diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.
Namun, korban tidak diberitahu bantuan apa yang dibutuhkan.
Baca Juga: Kesal Potongan Rambutnya Jelek, Pelanggan Ini Ngamuk dan Cukur Balik Rambut Sang Tukang Cukur
Korban selanjutnya diiming-imingi sejumlah uang.
"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," jelas Adiel.
IT menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk dalam rumah.
Saat masuk rumah kosong tersebut, IT dipaksa mengikuti kemauan pasangan suami istri untuk melakukan threesome.
IT kemudian disekap selama 10 hari.
"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.
Setelah itu, kedua tersangka meminta korban agar tidak melapor ke polisi.
"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.
Baca Juga: Nyamar Jadi Ojek Online, Aksi Polisi ini Bikin Pengendara Motor Yamaha NMAX Menciut
Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 05.30 WIB, IT melarikan diri dari rumah kosong tersebut.
Ia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke orangtuanya.
Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).
Sementara itu, saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun untuk mengancam IT.
"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara.(*)