Lagi, Jaringan Bisnis Prostusi di Bawah Umur Terbongkar di Jawa Tengah, Muncikarinya Ibu Muda Umur 29 Tahun

Selasa, 18 Februari 2020 | 10:45
shouselaw.com

Ilustrasi

WIKEN.ID - Bisnis prostitusi anak di bawah umur selalu marak terjadi.

Pada awal bulan Februari, Polsek Kelapa Gading menggerebek sebuah apartemen di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yang dijadikan sebagai tempat penampungan PSK di bawah umur.

Penampungan pekerja seks komersial (PSK) telah beroperasi selama enam bulan.

Selama enam bulan beroperasi, pasangan suami istri MC (35) dan SR (33) yang jadi muncikari mendapatkan uang Rp 75.000 setiap pelanggan yang memesan PSK kepada mereka.

Setiap PSK yang mereka tampung ditargetkan melayani 50 pria hidung belang setiap hari.

Baca Juga: Menghebohkan Lantaran Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel Sempat Ungkap Pahitnya Tidur Bersama 48 Orang

Apabila tidak memenuhi target, PSK tersebut diberi denda sebesar Rp 1 juta.

Ditambah muncikari mengambil keuntungan dari memberi utang terhadap terhadap orangtua dari PSK-PSK tersebut.

Kini, bisnis prostitusi anak kembali terkuak.

Anggota Satreskrim Polres Cilacap, Jawa Tengah, membongkar prostitusi online yang dikendalikan seorang ibu rumah tangga.

Baca Juga: Terseret Skandal Prostitusi Online Hingga Jadi Simpanan Pejabat, Artis Cantik Ini Alami Pahitnya Hidup Saat Sang Anak Tanyakan Dimana Ayahnya

Muncikari bisnis prostitusi di Kabupaten Cilacap ini berinisial ED (29) alias Bunda

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, ED diduga mempekerjakan dua perempuan di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

ED menawarkan jasa seks komersial melalui aplikasi WhatsApp (WA).

"Tersangka menawarkan korban melalui WA dengan mengirimkan gambar-gambar kepada lelaki hidung belang. Kami mengamankan bukti chat pemesanan," kata Kapolres Cilacap saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Senin (17/2/2020).

Baca Juga: Bela Mati-matian Sang Istri Saat Kasus Prostitusi Online Hingga Dicap Pengangguran, Hotman Paris Khawatirkan Masa Depan Vanessa Angel Bersama Bibi Ardiansyah

Kapolres Cilacap mengatakan, tersangka mematok tarif jasa kencan dengan korban rata-rata Rp 500.000.

Uang tersebut kemudian dipotong untuk tersangka Rp 200.000 dan korban mendapat Rp 300.000.

"Berdasarkan pengakuan tersangka baru mulai akhir 2019, namun kami masih melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua korban yang masih di bawah umur ini lebih mengarah ke kebutuhan ekonomi," ujar Kapolres Cilacap.

Baca Juga: Curiga dengan Anaknya yang Hilang Sejak Tahun Baru, Akhirnya Terbongkar Bisnis Prostitusi Online Anak-anak

Atas tindakannya ini, tersangka diancam dengan Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 12 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Sementara itu ED mengaku, tidak ada paksaan terhadap korban untuk melayani pria hidung belang.

Ia juga mengaku tidak mematok besaran imbalan dari para korban.

"Berdasarkan kesepakatan. Saya tawarkan dia kepada kenalan-kenalan saya lewat WA," kata ED. (*)

Baca Juga: Lagi, Prostitusi Anak di Bawah Umur di Apartemen Digerebek Polisi, 9 Anak Jadi Korban Mucikari

KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN

Tersangka ED (29) dihadirkan saat ungkap kasus prostitusi online di Mapolres Cilacap, Jawa Tengah, Senin (17/2/2020).

Editor : Alfa