WIKEN.ID-Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktik wisata hubungan badan halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat berhasil diungkap.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan kasus bermula dari beredarnya video di YouTube dengan Bahasa Inggris.
Mereka menawarkan adanya wisata hubungan badan halal di Puncak Bogor.
Dalam pengungkapan ini ditemukan beberapa fakta mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus kawin kontrak.
1. Berawal dari beredarnya sebuah video buatan media luar negeri
Sebuah video yang membeberkan testimoni para korban dan pelaku tentang praktek ini menyebar hingga ke internasional.
Video testimoni wisata seks halal yang dilalukan di daerah Puncak Bogorini ternyata sudah menjadi perbincangan beberapa bulan lalu.
Setelah dilakukan penelusuran ternyata video itu dibuat 8 tahun lalu.
Video berdurasi 3.33 menit tersebut diproduksi media asing Prancis dengan menggunakan bahasa Inggris.
"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku."
"Akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditangkap lima tersangka."
"Yakni, NN (penyedia perempuan), OK (penyedia perempuan), HS (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab), DO (yang membawa korban untuk di booking)."
"AA (pemesan dan yang membayar perempuan untuk di booking),"tutur Argo, Jumat (14/2/2020) di Bareskrim Mabes Polri, seperti yang dikutip WIKEN.ID dari Kompas.com dan Tribunnews.com.
Baca Juga: Aksi Heroik Spiderman dari Sulawesi Bersih-bersih Sampah, Dilirik Hingga Media Luar Negeri
Modus yang dilakukan yakni melaluibooking outkawin kontrakdanshort time.
"Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak."ujar Ferdi, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
2. Modus kawin kontrak ataushort time
Dari hasil penyelidikan ada lima orang yang ditangkap, kelima orang itu memiliki peran berbeda.
Argo mengatakan NN dan OK berperan sebagai penyedia perempuan.
Sementara HS berperan sebagai penyedia laki-laki warga negara Arab yang menjadi pelanggannya.
Setelah semua tersedia, DO berperan untuk membawa korban untuk dibooking.
Sedangkan AA berperan untuk pemesanan dan membayar perempuan untuk dibooking.
Para tersangka menggunakan modus melaluibooking outkawin kontrak danshort time.
3. Menggunakan ijab qabul sebagai pengesahan
Polres Bogorjuga sempat mengungkap praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Tersangka mucikari kawin kontrakdi kawasan Puncak, Kabupaten Bogormenuturkan proses ijab kabul yang dilakukan dengan pelanggannya yang merupakan turis Arab.
Rupanya, ada beberapa kriteria yang disampaikan oleh turis Arab dan calon istri kontraknya.
Kebanyakan turis Arab meminta wanita janda, sedangkan calon istri kontrak meminta pria yang tidak kasar.
4. Janda menjadi pesanan utama pelaku kawin kontrak
Dilansir YoutubeTalk Show tvOneSelasa (31/12/2019) mucikari ON (46)mengungkap kalau kebanyakan turis Asing meminta wanita yang pernah menikah.
"Kebanyakan janda, usia 35 ke atas, belasan tahun nggak ada,"tutur ON lagi.
Untuk tarif yang disepakati, menurut ON, hal itu sesuai dengan ketentuan dari tamunya sendiri.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Terungkap Motif Penumpang Wings Air yang Buka Jendela Darurat Pesawat
5. Pemesan kawin kontrak merupakan turis dari Arab
Kanit Reskrim Polres Bogor, Ipda Hafiz Prasetia mengatakan kalau pihaknya melihat sudah ada transaksi antara mucikari dengan turis Arab.
"Jadi perlu kami jelaskan, untuk yang kami laksanakan penangkapan sudah terjadi transaksinya, dalam hal ini pada saat itu berdasarkan keterangan saksi adanya salaman antara seorang supir yang diperintahkan untuk mengaku sebagai kakaknya," ujarnya.
"Salaman sambil mengucapkan sesuatu dalam bahasa Arab yang tidak dimengerti oleh supir tersebut,
setelah itu kemudian terjadinya transaksi atau perpindahan uang, dan di situlah terjadinya unsur-unsur dari perdagangan orang tersebut,"jelas Ipda Hafiz melansir dari Tribunstyle.com.
Baca Juga: Demi Dapatkan Kulit Putih Secara Instan, Seorang Wanita Lakukan Ini Hingga Buat Dokter Kaget
6. Mucikari mendapatkan 1,5 juta setiap transaksi
"Biasanya Rp7 juta untuk 5 hari. Istilahnya booking, bukan kawin, booking 5 hari. Uangnya itu, misalnya Rp 7 juta, ke anaknya Rp 4 juta, saya yang Rp 3 juta, buat sewa mobil sama saya Rp 1,5 juta, yang masak Rp 1,5 juta. Buat saya Rp 1,5 juta, kalau misalkan sudah keterima uangnya itu,"kata ON menjelaskan.
Ia pun membantah terjadinya kawin kontrakdi dalam transaksinya tersebut.
"Gak ada perkawinan bu, cuma bersalaman aja udah, dia maunya. Nggak ada janji khusus, cuma bersalaman aja, yaudah deal segitu, gitu,"ucap ON.(*)
Baca Juga: Suami Dalangi Pembunuhan Istri Tua yang Merasa Dinomorduakan, Bukti Tak Selama Poligami akan Bahagia