Pemuda 20 Tahun Pelaku Pembobol Rekening Rp 1 Milliar Tertangkap, Tak Lulus Sekolah dan Hanya Bermodal Kenal Oknum Perbankan

Kamis, 13 Februari 2020 | 07:30
Kompas.com

8 Tersangka kasus pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang

WIKEN.ID -Hampir tiga pekan pasca laporan, polisi menangkap delapan tersangka pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang.

Mereka ditangkap di tempat berbeda, tetapi merupakan sindikat penipuan asal Sumatra Selatan.

Dari kejadian tersebut terdapat hal yang menarik.

Sosok Desar, otak dari pembobol rekening tersebut ternyata baru berusia 20 tahun.

Baca Juga: Pulang Kajian Egi John Diduga Selingkuh dengan Wanita Bercadar di Dalam Mobil, Kamilia Ungkap: Banyak Dosa dan Tertangkap Basah!

Setelah diringkus pihak kepolisian, Desar menuturkan pengakuannya mengenai pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang.

Kepada awak media, Desar mengaku bahwa dirinya hanya lulusan kelas 2 SD.

Walaupun tamatan SD kelas 2, Desar merupakan otak dari kasus pembobolan rekening tersebut.

Mulanya, Desar menjelaskan perannya yakni mentransfer uang dari rekening korban.

Baca Juga: Lucinta Luna Resmi Jadi Tersangka dan Ditempatkan di Sel Khusus, Wartawan : Fatah.... Halo.... Fatah

"Saya berusia 20 tahun dan belajar dari teman berinisial N," tegas Desar yang dikutip dari tayangan sebuah program di TVone.

Lebih lanjut, Desar memaparkan, sosok N sudah pernah tertangkap polisi sekali.

Desar bahkan mengaku, ia tak memiliki pendidikan tinggi untuk membobol rekening.

"Saya hanya lulusan kelas 2 SD. Saya cuma belajar satu bulanan," imbuh Desar.

Desar menyatakan, ia terpaksa membobol rekening karena keadaan ekonomi.

Baca Juga: Perselingkuhan Mantan Pacar Marshanda Ini Akhirnya Berhasil Terbongkar Sang Istri, Kamilia: Makan sama Akhwat Bercadar Setelah Kajian!

Dapat diketahi bahwa sejak Maret 2018 hingga Januari 2020, Desar mendapatkan keuntungan sekitar 1 miliar dari aksinya membobol rekening.

Desar memaparkan, pembobolan rekening itu bisa dilakukan karena dirinya mengenal oknum perbankan berinsial H.

Ia mengaku, mendapatkan kontak oknum perbankan itu di Facebook dan kemudian ia menghubunginya.

"Bayarnya 1 nama Rp 100 ribu. Mudah melakukan (red: pembobolan rekening) dan kerjanya nyantai saja, sambil main hp di kamar," tegas Desar.

Baca Juga: Saat Razia Bukannya Dikenai Pasal Tentang Lalu Lintas, Pengendara Motor Ini Malah Kena Pasal Perlindungan Anak, Loh Kok Bisa?

Desar menegaskan, pembobolan yang mudah dilakukan itu yakni berupa kartu kredit.

Bahkan Desar menuturkan, ia sejak awal bekerja sama dengan oknum perbankan untuk membeli data nasabah demi melakukan aksinya tersebut.

Oknum tersebut berinisial H.

"Sejak awal sama H saja karena dia simple dan enak," tegas Desar.

Diketahui bahwa, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang.

Baca Juga: Terbongkar Identitas Kekasih Lucinta Luna, Bukan Lelaki Tulen Tetapi Wanita, Namanya Jelas di KTP

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tersangka merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan.

Masing-masing tersangka berinisial D, H, H, R, T, W, J, A.

"Menangkap delapan pelaku yang salah satunya D, merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

Saat D diamankan di kediamannya di Palembang, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai beberapa jaringan penipuan lainnya di daerah lainnya.

Baca Juga: 100 Hari Keliling Dunia, Zaskia Sungkar Kaget Usai Hitung Biaya Makan Raffi Ahmad dan Nagita di Eropa: Rezekinya Makannya Gak Pernah Putus

Ilham Bintang Yusri mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus penipuan tersebut yang melibatkan tersangka D.

"Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kami dalami," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Baca Juga: Dulu Sehari Bisa Kantongi Ratusan Juta, Usai Mendekam di Penjara, Tak Cuma Harta Penyanyi Dangdut Ini Juga Kehilangan Teman-temannya

Untuk diketahui, Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.

Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Kasus itu bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal Ilham sudah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.

Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.

Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (*)

Baca Juga: Dulu Artis Ini Menjadi Idola dan Kerap Wara-Wiri di Acara TV, Kini untuk Menyambung Hidup Mengandalkan Warteg

Tag

Editor : Alfa

Sumber TribunJakarta.com