WIKEN.ID -Hampir tiga pekan pasca laporan, polisi menangkap delapan tersangka pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang.
Mereka ditangkap di tempat berbeda, tetapi merupakan sindikat penipuan asal Sumatra Selatan.
Dari kejadian tersebut terdapat hal yang menarik.
Sosok Desar, otak dari pembobol rekening tersebut ternyata baru berusia 20 tahun.
Setelah diringkus pihak kepolisian, Desar menuturkan pengakuannya mengenai pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang.
Kepada awak media, Desar mengaku bahwa dirinya hanya lulusan kelas 2 SD.
Walaupun tamatan SD kelas 2, Desar merupakan otak dari kasus pembobolan rekening tersebut.
Mulanya, Desar menjelaskan perannya yakni mentransfer uang dari rekening korban.
Baca Juga: Lucinta Luna Resmi Jadi Tersangka dan Ditempatkan di Sel Khusus, Wartawan : Fatah.... Halo.... Fatah
"Saya berusia 20 tahun dan belajar dari teman berinisial N," tegas Desar yang dikutip dari tayangan sebuah program di TVone.
Lebih lanjut, Desar memaparkan, sosok N sudah pernah tertangkap polisi sekali.
Desar bahkan mengaku, ia tak memiliki pendidikan tinggi untuk membobol rekening.
"Saya hanya lulusan kelas 2 SD. Saya cuma belajar satu bulanan," imbuh Desar.
Desar menyatakan, ia terpaksa membobol rekening karena keadaan ekonomi.
Dapat diketahi bahwa sejak Maret 2018 hingga Januari 2020, Desar mendapatkan keuntungan sekitar 1 miliar dari aksinya membobol rekening.
Desar memaparkan, pembobolan rekening itu bisa dilakukan karena dirinya mengenal oknum perbankan berinsial H.
Ia mengaku, mendapatkan kontak oknum perbankan itu di Facebook dan kemudian ia menghubunginya.
"Bayarnya 1 nama Rp 100 ribu. Mudah melakukan (red: pembobolan rekening) dan kerjanya nyantai saja, sambil main hp di kamar," tegas Desar.
Desar menegaskan, pembobolan yang mudah dilakukan itu yakni berupa kartu kredit.
Bahkan Desar menuturkan, ia sejak awal bekerja sama dengan oknum perbankan untuk membeli data nasabah demi melakukan aksinya tersebut.
Oknum tersebut berinisial H.
"Sejak awal sama H saja karena dia simple dan enak," tegas Desar.
Diketahui bahwa, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang.
Baca Juga: Terbongkar Identitas Kekasih Lucinta Luna, Bukan Lelaki Tulen Tetapi Wanita, Namanya Jelas di KTP
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, tersangka merupakan sindikat penipuan asal Palembang, Sumatera Selatan.
Masing-masing tersangka berinisial D, H, H, R, T, W, J, A.
"Menangkap delapan pelaku yang salah satunya D, merupakan otak dari tindak pidana ini. D ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
Saat D diamankan di kediamannya di Palembang, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka D diketahui mempunyai beberapa jaringan penipuan lainnya di daerah lainnya.
Ilham Bintang Yusri mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus penipuan tersebut yang melibatkan tersangka D.
"Tersangka D selain mempunyai jaringan di Jakarta, dia mempunyai jaringan yang lain, sudah ada beberapa korban. Masih kami dalami," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.
Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.
Kasus itu bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia, padahal Ilham sudah membeli paket roaming.
Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis.
Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.
Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (*)