Tak Punya Hati, Anak SMP Jadi Korban Budak Seksual Ayah Kandungnya,

Selasa, 10 Desember 2019 | 14:40
Hindustan Times

Ilustrasi

WIKEN.ID - Seorang bejat ulah ayah yang menggauli anak kandungnya sendiri.

Ia pun langsung dilaporkan ke pihak polisi atas kasus pelecehan seksual

Pelaku dilaporkan berinisial TT (50), warga Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Sementara korban berinisial HJ (15) dan masih berstatus pelajar sekolah menengah.

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban mengaku telah disetubuhi ayah kandungnya selama hampir dua tahun.

Baca Juga: Pelaku Tak Kunjung Ditemukan dan Hampir Membuat Polisi Menyerah, Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Hampir 30 Tahun Lalu Ini Akhirnya Terpecahkan Hanya dengan Sekaleng Soda

HJ menyampaikan keterangan ini dalam pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Takalar.

"Pengakuan korban digauli sama ayahnya sejak dua tahun lalu," kata Kanit PPA, Aipda Susanto kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).

Polisi akhirnya berhasil menyelamatkan korban HJ di Kabupaten Pangkep, Senin (9/12/2019) kemarin.

Ia diduga dibawa lari oleh ayah kandungnya.

Baca Juga: Videonya Joget Sambil Main Handphone Ditertawakan Warganet, CR Kini Dirundung Isu Pemerkosaan yang Terjadi 10 Tahun Silam

Penangkapan itu dilakukan polisi setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Tim gabungan dari Resmob Polres Takalar, Resmob Polres Pangkep, dan Resmob Polda Sulsel turun ke tempat pelaku.

Hasilnya, polisi menemukan tempat persembunyian pelaku dan korban.

Mereka ditemukan di sebuah rumah kos.

Lokasinya di Kampung Pasui Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep.

Baca Juga: Hampir Diperkosa Fotografer, Presenter Cantik Ini Banting Setir Jadi Pengusir Jin Setelah Jarang Tampil di Layar Kaca

ISt
ISt

TT (50), Warga Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, diamankan polisi atas laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Saat ini TT selaku terlapor telah diamankan ke Mapolres Takalar.

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman hingga saat ini.

Kejadian ayah kandung yang berbuat keji dengan memperkosa anaknya juga belum lama terjadi.

Seorang pria berinisial JN (39) tega memerkosa anak kandung darah dagingnya. NK, yang masih berusia 16 tahun.

Baca Juga: Sungguh Tragis Nasib Wanita Penjaga Warung, Dibunuh Usai Diperkosa, Gerombolan Pelaku Akhirnya Ditangkap di Jakarta

Adapun, keduanya merupakan warga kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.

Aksi tersebut dilakukan JN secara berulang selama satu tahun.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan kejadian tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai selama dua tahun lalu.

JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Diperkosa 2 Kakak Angkat, Sang Ibu Malah Mencekiknya Sampai Mati

"Sudah berulang-ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya. Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).

Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah rumah.

Saat itu sang ibu yang melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menenah atas (SMA).

Baca Juga: Akui 6 Kali Pernah Diperkosa Hingga Menikmati Hubungan Intim dengan Makhluk Astral, DJ Ini Sebut: Genderuwo Lebih Endes!

Setelah diselidiki, korban baru mengaku kalau telah diperkosa ayahnya.

"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya.

Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.

Pelaku berdalih aksinya kepada sang anak dilakukan untuk menangkal anaknya dari santet.

Baca Juga: Tengah Belajar di Ruang Tamu, Anak di Bawah Umur Ini Langsung Diseret Ke Kamar Mandi dan Diperkosa!

"Modus operandi dari pelaku dengan cara menyampaikan pelaku bisa menangkal teluh atau santet yang ada di tubuh korban, dengan cara melakukan persetubuhan," kata Ferdy.

Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku meminta korban untuk menyimpan dan meminum air yang telah dicampur sperma.

Saat itu pelaku mengaku cara tersebut dapat mencegah santet atau teluh yang telah dihilangkan untuk kembali ke tubuh korban.

Baca Juga: Perangi Prasangka Soal Bayi Perempuan Sekaligus Perindah Lingkungan, Desa Ini Hormati Kelahiran Bayi Perempuan dengan Tanam 111 Pohon

Akibat perbuatan pelaku, kini NK hamil.

Usia kehamilannya kini sudah 7 bulan.

Polisi telah melakukan tes kejiwaan terhadap JN dan hasilnya disebutkan kejiwaan JN normal.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Kini Sudah Bahagia, Maia Estianty Bongkar Perlakuan Buruk Ahmad Dhani Saat Jadi Suaminya, Mobil Dihilangkan Hingga Harus Lompat Pagar

Editor : Alfa