WIKEN.ID - Sebenarnya, ada benarnya Larangan penggunaan GPS saat berkendara yang telah diatur dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Karena bisa jadi konsentrasi pengendara akan menurun saat mengoperasikan ponsel.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, pengemudi yang terbukti menggunakan global positioning system ( GPS) saat berkendara bisa dipidana tiga bulan penjara dan denda Rp 750.000.
Bagi pengendara yang tertangkap sedang menggunakan GPS saat patroli polisi (ketahuan pakai GPS saat polisi berpatroli), bisa dikurung dan dikenakan denda.
Baca Juga: Waspadai Modus Baru Sindikat Penipu Berkedok Pengemudi Ojek Online, Incar Pemakai Saldo Non Tunai
Aturan tersebut menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sebaiknya memang aturan ini harus ditegakkan karena salah satu pengendara telah menjadi korban akibat tidak berkonsentrasi menggunakan ponsel.
Pengendara ini adalah pengemudi ojek online.
Hal ini terlihat dari jaket dan helm yang dipakai.
Foto yang diunggah di akun Instagram @newdramaojol.id menjadi viral.
Dalam foto terlihat seorang pengendara ojek online nyungsep masuk ke dalam lubang galian.
Diduga pengemudi ojek online yang nyungsep ke dalam lubang galian karena tidak awas dengan kondisi di depannya dan terlalu asik menggunakan ponselnya saat berkendara.
Kejadian terceburnya pengemudi ojek online berlangsung di daerah Jalan Casablanka, Jakarta Selatan.
"Kronologi di daerah jl. Casablanka, pengendara terlalu fokus dengan HP, nggak nelihat di depan ada galuan, terus otomatis tercebur. Bagi kawan-kawan harap hati-hati, kalau lagi bawa otor utamain fokus ke jalan jangan ke HP." tulis akun @newdramaojol.id.
Akibat kejadian ini, motor dan korban masuk ke dalam lubang.
Parahnya, motor matic berwarna hitam yang nyungsep ke dalam lubang galian ini masuk ke dalam genanagan air.
Hampir setengah badan motor masuk ke dalam air.
Sedangkan pengemudi ojek online terlihat berusaha untuk keluar dari proyek galian kabel tersebut.
Terlihat juga celana dan jaket yang dipakai pengemudi ojek online basah.
Kejadian ini membuat netizen langsung berkomentar.
Salah satunya akun, @dimas_chand98 yang menuliskan komentar, "Pelajaran bukan buat dia doang. Tapi buat seluruh pengguna jalanan, kalau mau buka HP lebih baik menepi sejenak, apalagi pas kenceng tiba-tiba berhenti sambil buka hp".
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya tak pernah melarang penggunaan aplikasi Global Positioning System (GPS) yang kini telah tersedia di ponsel.
Ia mengatakan, yang dilarang adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan dan menimbulkan konsentrasi pengendara menjadi menurun.
"Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor. Lalu selama berkendara melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Video Oknum Pengemudi Ojek Online Rampas Handphone Anak Kecil di Cengkareng, Aksinya Terekam CCTV
Menurutnya, jika ponsel tersebut diletakkan di tempat tertentu dan tak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar, aplikasi GPS boleh digunakan.
"Kan, sekarang bisa dikeraskan volume suara petunjuk arahnya. Jadi pengendara tidak disibukkan dengan melihat layar sambil mengendara. Itu maksudnya," kata dia.
Dengan demikian, konsentrasi pengendara terjaga dan potensi terjadinya kecelakaan dapat ditekan.
"Lalu, misalkan mau mengganti lokasi atau mengubah sesuatu di aplikasi itu, ya menepi dulu. Jangan sambil mengendarai mobil mengoprek ponsel. Berhentinya juga di tempat yang tepat, tidak menganggu sirkulasi lalu lintas," paparnya. (*)