Usai Menabrak Apotik karena Salah Injak Gas, Beginilah Nasib Pengemudi Wanita 2 Hari Setelahnya

Selasa, 29 Oktober 2019 | 19:00
KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI

Apotek Senopati di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang ditabrak mobil Livina, Minggu (27/10/2019), dini hari.

WIKEN.ID - Sebuah kecelakaan tunggal terjadi pada Hari Minggu (27/10/2019).

Akibat kecelakaan itu, bangunan apotek juga porak poranda ditabrak mobil yang dikemudikan mahasiswa bernama Putri Kalingga Hermawan (21).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, kecelakaan terjadi pukul 03.30 WIB.

Kejadian bermula saat mobil melaju dari arah Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati Raya.

Tiba di pertigaan depan apotek, mobil yang harusnya belok kanan, justru malah lurus menabrak trotoar lalu bangunan depan Apotek Senopati.

Asep, seorang satpam, yang sedang berjaga di teras apotek tewas di TKP usai ditabrak mobil tersebut.

Saat Ditabrak Heri, pemilik warung kelontong di sekitar TKP mengatakan, terdapat seorang satpam apotek lainnya bernama Agus yang luka-luka akibat peristiwa nahas tersebut.

Agus alami luka dibagian kepala karena terkena serpihan pecahan kaca.

Sedangkan Asep dikatakannya sedang tidur di teras apotek saat ditabrak mobil itu.

Usai kejadian ini, akhirnya pengemudi Nissan Livina B 2794 STF, Putri Kalingga Hermawan atau PKH (21) harus memenuhi tanggung jawabnya.

Baca Juga: Sempat Buta Sampai Jadi Depresi, Momen Anjing Ini Akhirnya Bisa Melihat Lagi Sangat Mengharukan

Kelalaian Putri Kalingga Hermawan atau PKH (21) dalam mengemudikan mobilnya, Nissan Livina B 2794 STF, Minggu (27/10/2019), berakhir di jeruji besi.

Putri telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan di Apotek Senopati, di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hingga menyebabkan seorang satpam meninggal dunia.

Selain Asep, ada juga satpam apotek lainnya menderita luka-luka.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Putri terbukti lalai saat mengemudikan mobilnya.

Baca Juga: Derita Ibu 4 Anak yang Mengidap Kanker, Suaminya Kabur Jadi Buronan Polisi karena Terlibat Pembunuhan, Anak Pertama Jadi Tulang Punggung

"PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Fahri yang dikutip dari Kompas.com.

Fahri mengatakan, Putri diduga kehilangan kendali atas kemudinya karena mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan dia tidak hafal jalanan.

Akibatnya, dia menabrak trotoar dan Apotek Senopati.

Kepada polisi, Putri mengaku mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan 60 kilometer per jam.

Selain itu, kata Fahri, Putri juga salah menginjak pedal saat hendak berbelok.

Seharusnya, dia menginjak pedal rem.

Baca Juga: Mengaku Berhasil Bangun Rumah Mewah dari Hasil Kerja Keras, Artis Mewah Ini Sampai Beli Alat di Kamar Mandi Seharga Puluhan Juta

Saat itu, mobil Putri yang harusnya belok kanan, justru malah lurus menabrak trotoar lalu bangunan depan Apotek Senopati.

"Dia saat itu tidak terlalu hafal jalan. Waktu itu disangkanya (jalanan) lurus, ternyata berbelok. Pada saat berbelok itulah, dia seharusnya menginjak (pedal) rem, tapi akhirnya menginjak (pedal) gas," ungkap Fahri.

Salah satu saksi yang berada di sekitar TKP, Siti mengatakan, suara mobil saat menabrak apotek terdengar keras hingga membangunkan sejumlah warga yang tengah tidur.

Baca Juga: Menguak Keuntungan Mucikari Bisnis Prostistusi Artis, Uang Muka Baru Diterima 20%, Sisanya Seteelah Eksekusi

"Suaranya kencang banget pecahan kaca, saya sampai bangun lagi tidur," ujar Siti.

Sementara itu, hasil tes urine Putri menunjukkan negatif dari pengaruh alkohol maupun narkoba.

Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Baca Juga: Mengaku Berhasil Bangun Rumah Mewah dari Hasil Kerja Keras, Artis Mewah Ini Sampai Beli Alat di Kamar Mandi Seharga Puluhan Juta

Editor : Alfa