Belum Sebulan Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Sudah Ditegur KPK, Ternyata Karena Ini

Jumat, 18 Oktober 2019 | 13:30
Tribunnews/Jeprima

Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019).

WIKEN.ID- Mulan Jameela menjadi salah satu selebriti yang melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR RI.

Sempat ada masalah, Mulan Jameela nyatanya resmi menjadi anggota DPR setelah ia memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia lolos ke Senayan setelah menggantikan dua rekannya di Partai Gerindra.

Istri dari Ahmad Dhani ini resmi dilantik pada 1 Oktober 2019 lalu di Gedung DPR/MPR bersama dengan 500 lebih anggota DPR lainnya.

Sebagai anggota DPR RI, perilaku Mulan Jameela semakin tersorot publik.

Ia harus menjaga kehormatan terkait dengan posisinya saat ini dan itu berarti berubah drastis dibandingkan dengan kehidupannya sebagai penyanyi dulu.

Baca Juga: Sudah Miliki 39 Istri dan Hampir 100 Cucu, Pria Ini Mengaku Masih Mencari Istri Baru, 'Saya Siap Memperluas Keluarga Saya'

Seperti yang diketahui, Mulan Jameela memang sering menerima endorse pada akun instagramnya.

Salah satunya adalah endorse kacamata dengan merk ternama.

Mulan Jameela memang sempat mengunggah foto tiga kacamata bertuliskan merk ternama, Gucci, di akun instagramnya.

Ternyata unggahan itu berbuah teguran dari KPK.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, merespons atas unggahan tersebut.

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsemen berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: Demi Selamatkan Pemiliknya dan Anjing-anjing Lain dari Serangan Beruang, Anjing Ini Rela Hadapi Hewan yang Tengah Mengamuk dan Mati Karenanya

Sebab, Mulan dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, melainkan juga sudah menjadi penyelenggara negara.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu.

Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa, dan lain-lain.

Direktorat Gratifikasi yang akan clarify lebih dulu," kata Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Saut menyatakan, bahwa pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: Menahan Tangis, Desy Ratnasari Ungkap Pengalamannya Ditampar Artis Senior, Anggota DPR RI Ini Tak Kuasa Melawan

"Kita mengacu pada undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi."

"Karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.

Karena itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK. Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.

Baca Juga: Awalnya Sahabat Lalu Kerja Bareng, Luna Maya Anggap Ayu Ting Ting Kurang Beretika Hingga Dirinya Kesal dan Marah Gara-gara Hal Ini!

instagram

Permintaan maaf Mulan Jameela

"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya."

"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun indonesia di masa depan," kata dia.

Pelaporan pemberian sesuatu ke Direktorat Gratifikasi KPK, kata Saut, juga demi mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.

Hal ini juga upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik.

Baca Juga: Pernah Miliki Istri Sesama Artis dan Jadi Keluarga Terfavorit, Pria Ini Resmi Jadi Duda dan Miliki 5 Sudut Favorit di 'Tempat Harta Gono Gini'

"Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politik ya."

"Itulah yang KPK sebut Politik Cerdas Berintegitas dalam konsep SIPP (Sistem Integritas Partai Politik) yang dibuat oleh KPK dan sudah disampaikan ke semua parpol belakangan ini," katanya.

Terkait dengan teguran KPK, Mulan Jameela meresponsnya dengan menghapus unggahan tersebut disertai dengan unggahan permintaan maafnya dalam instagram storynya.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Kumpul Bareng Incess Syahrini dan Adiknya, Ibu Ketum dibuat Kesal, 'Jamaah Kenapa Tidak Ngajakin?'

instagram

Permintaan maaf Mulan Jameela

“OL shop yg berkaitan dgn paid promote kacamata meminta saya utk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak.

Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promore untuk di posting agar tidak menimbulkan kesalahfahaman.

Terima kasih atas pengertiannya..” tulisnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

“Saya ucapkan terimakasih utk Bapak Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK, sudah memberikan masukan yang sangat positif utk saya secara pribadi.

Baca Juga: Jadi Istri Wakil Presiden Terpilih dan Terpaut Usia 31 Tahun, Kediaman Wury Estu dan Suami Ternyata Sangat Minimalis

Dan ini bisa jadi pelajaran utk semua pihak.

Alhamdulillah sudah saya klarifikasi bahwa postingan itu terjadi kesalahan input caption yg sdh di kirim oleh pihak OL shop tanpa admin atau pihak saya filter terlebih dahulu.

Dan InsyaaAllah saya beserta Partai Gerindra akan selalu menjaga kebersihan dari korupsi,”(*)

Editor : Agnes

Baca Lainnya