Tersangka Menpora Imam Nahrawi Diduga Menerima Suap Uang Rp 26,5 Miliar, Berapa Harta yang Dimiliki? Tanahnya Tersebar di 4 Kota

Kamis, 19 September 2019 | 11:45
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com

Menpora Imam Nahrawi (kiri) dan Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

WIKEN.ID - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan sebagai tersangka olehKomisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jika penetapan kedua tersangka terkait kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan daam konferensi pers jika Imam Nahrawi diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang suap senilai Rp 11.800.000.000.

Dengan demikian total dugaan uang suap yang diterima adalah Rp 26.500.000.000.

Baca Juga: Imam Nahrawi Ditetapkan Tersangka Korupsi, Jabat Menteri dan Pindah ke Rumah Dinas yang Sebelumnya Kondisinya Berantakan dan Rusak

Semua uang suap ini merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Penetapan ini dilakukan KPK pada hari Rabu, (18/9/2019), atau satu hari setelah revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) disahkan oleh DPR, lembaga antirasuah memastikan dibawah kepemimpinan Agus Rahardjo, KPK akan tetap berjalan meski UU KPK yang baru dinilai melemahkan.

KPK membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan meski revisi UU usulan DPR sudah disahkan menjadi UU.

Pembuktian yang dilakukan KPK dengan menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Lalu, berapa harta yang dimiliki dan telah dilaporkan ke negara oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi?

Baca Juga: Sakit Hati Pacarnya Selingkuh, Pemuda Ini Bunuh Gadis 17 Tahun, Jasadnya Dibuang dan Dibakar Bersama Temannya

Menpora Imam Nahrawi tercatat mempunyai kekayaan senilai Rp 22.640.556.093.

Dikutip dari situs e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Imam terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 31 Maret 2018 atas statusnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Dalam laporan tersebut, Menpora Imam Nahrawi tercatat mempunyai 12 bidang tanah di sejumlah kota seperti Jakarta, Malang, Sidoarjo, dan Bangkalan dengan nilai total sebesar Rp 14.099.635.000.

Selain itu, Imam juga tercatat mempunyai empat unit mobil senilai total Rp 1.700.000.000 dan harta bergerak lain senilai Rp 4.634.500.000.

Baca Juga: Tersangkut Kasus Suap, Sambil Tersenyum Taufik Hidayat Keluar dari Gedung KPK, Lihat Videonya di Sini!

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Imam Nahrawi juga menunjukkan bahwa Menpora ini memiliki surat berharga senilai Rp 463.765.853 serta kas senilai Rp 1.742.655.240.

Kekayaan senilai sekira Rp 22,6 miliar yang dimiliki Imam rupanya masih lebih kecil dibanding nilai suap yang diduga diterima Imam yakni Rp 26.500.000.000.

Kasus yang menimpa Imam Nahrawi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir bulan Desember 2018.

Tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam OTT tersebut.

Uang tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke kantor KONI.

Baca Juga: Bupati Muara Enim Kena OOT, Ternyata Harta Ahmad Yani Mencapai Miliaran Rupiah dan Punya 6 Mobil

Febri memaparkan, uang itu merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.

Saat itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya memeriksa Imam Nahrawi, pejabat-pejabat lain di Kemenpora, hingga pengurus KONI lainnya.

Hal ini dikarenakan dalam kasus ini, tiga orang dari Kemenpora dan dua pengurus KONI terjerat dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah.

KPK pun menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana sebagai tersangka.

Baca Juga: Ayahnya Tukang Ojek dan Ibunya Buruh Cuci, Hidup Pedangdut Cantik Ini Berubah Bergelimang Harta Hingga Miliki Rumah Mewah Bak Istana

Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

"Diduga sebelumnya MUL (Mulyana) telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Jhonny E Awuy)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.

Baca Juga: Pernah Kecoh Banyak Orang Karena Menyamar Jadi Pasukan Oranye, Rumah dengan Harga Fantastis Jadi Bukti Kerja Keras Legenda Bulu Tangkis Indonesia Ini!

Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka.

Keduanya diduga sebagai pemberi suap. (*)

Baca Juga: Hidup Sendiri dan Memilih Jualan Roti, Wanita 71 Tahun Ini Tetap Berjuang Meski Sering Ditipu Pelanggan Karena Kondisi Fisiknya

Editor : Alfa