Lecehkan Sembilan Anak, Pengakuan Pria Predator Seksual Ini Bikin Geleng Kepala, Dari Kerasukan Setan Hingga Takut Dikebiri

Selasa, 27 Agustus 2019 | 12:00
Kolase WIKEN.ID

Perkosa Sembilan Anak, Pengakuan Pria Predator Seksual Ini Bikin Geleng Kepala, Dari Kerasukan Setan dan Takut Dikebiri

WIKEN.ID - Seorang pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto bernama Muhammad Aris divonis terbukti bersalah setelah melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak.

Pria predator seksual ini melakukan pelecehan pada sembilan anak berusia 6-7 tahun, laki-laki dan perempuan.

Ia mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak sejak 2015 lalu.

Korbannya tersebar di wilayah Mojokerjo dengan modus iming-iming dan membawanya ke tempatnya sepi untuk melancarkan niat asusilanya.Aksi bejatnya terbongkar setelah aksinya terekam kamera CCTV salah satu perumahan di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada 25 Oktober 2018. Sehari kemudian dia diringkus polisi.

Baca Juga: Tiga Tahun Dipenjara karena Kasus Pelecehan Seksual, Tak Disangka Ini yang Dilakukan Saipul Jamil di Rutan Selain Bernyanyi

Atas perbuatannya tersebut, Muhammad Aris menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga divonis hukuman tambahan berupa suntik kebiri.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pengakuan pria predator seksual ini benar-benar membuat orang geleng-geleng kepala.

Terutama pengakuannya terkait perbuatannya dan hukuman suntik kebiri.

Terkait perbuatannya, Aris mengaku kerap melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di tempat sepi.

Namun, dia melakukan perbuatan itu dengan spontan, bukan direncanakan."Saya melakukan perbuatan tersebut secara spontan. Saya bingung, mungkin karena kerasukan setan," katanya. Ia mengaku hanya melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali.

Perbuatan itu dilakukannya setelah film dewasa atau berkonten pornografi. "Yang melaporkan saya di pihak berwajib cuma satu saja. Saya mengaku 11 anak usai ditanya oleh Polresta Mojokerto. Saya sebenarnya tidak tertarik dengan anak-anak. Susah mengajaknya, ada yang saya bujuk tapi ditolak," ucapnya.

TRIBUNNEWS

Perkosa Sembilan Anak, Pengakuan Pria Predator Seksual Ini Bikin Geleng Kepala, Dari Kerasukan Setan dan Takut Dikebiri

Baca Juga: Budaya Pelecehan Terus Dipelihara, Mantan Pegawai Pemerintahan di Afghanistan Ini Beberkan Kisah Pilunya Dianiaya Mental dan Fisik Oleh Atasan"Saya iming-imingi anak-anak dengan kasih jajan. Saya tidak menganiaya anak-anak atau memaksa saat melakukan perbuatan," imbuhnya.Aris mengaku penghasilannya sebagai tukang las hanya Rp 280 ribu sepekan.

Penghasilan yang minim dijadikannya alasan untuk tidak melampiaskan nafsunya kepada wanita dewasa.

Selain pengakuannya soal perbuatannya, Aris juga melemparkan pernyataan mengejutkan terkait hukuman kebiri.

Aris mengaku keberatan dengan hukuman suntik kebiri.

"Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup," kata Aris.

Menurutnya, ketimbang harus dikebiri, ia mengaku lebih baik dihukum mati.

"Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya, ucapnya. Ucapan itu disampaikan Aris di Lapas Mojokerto, Jawa Timur, Senin (26/8), menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya perihal hukuman suntik kebiri kimia untuknya.Aris menolak putusan tersebut dan mengajukan banding.

Namun, pada 18 Juli 2019, justru Pengadilan Tinggi Surabaya menolak banding tersebut dan menguatkan putusan PN Mojokerto.

Dia sudah tidak mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkaranya.

Baca Juga: Gara-gara Seorang Wisatawan Mengubur Popok di Pasir, Pantai di Filipina Ini Ditutup dari Pengunjung

Aris mengaku menyesal telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur.

Namun, dia memilih tambahan hukuman 20 tahun penjara atau dihukum mati dibadingkan disuntik kebiri kimia.

"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya.Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Untung mengatakan, hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Aris telah sesuai landasan hukum jelas dan undang-undang yang berlaku."Itu kebijaksanaan aparaturnya, peraturan pelaksanaannya, bisa dilaksanakan atau tidak. Dalam hal ini kalau pengadilan menjatuhkan putusan, kan itu kan landasan hukumnya ada. Memang ancaman hukumnya adalah kebiri. Persoalan kebiri nanti dengan acara apa, kan dari eksekutor," kata Untung.

Hukuman suntik kebiri kimia diberikan kepada Aris karena korban lebih dari satu orang dan para korban masih duduk di bangku sekolah TK atau SD. (*)

Tag

Editor : Rebi