Pernah Tampil di TV dan Disebut Pemuda dengan Masa Depan Cemerlang, Mahasiswa Ini Malah Sebar Video Mesumnya

Rabu, 21 Agustus 2019 | 15:20
Kolase Tribun Jogja | tangkap layar TV One

Jibril Abdul Aziz, pelaku penyebar video porno dia bersama pacarnya yang pernah diundang di acara ILC TV One.

WIKEN.ID - Mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta sebar video adegan panasnya dengan sang pacar ke calon mertua.

Pria tersebut terkenal aktif di Badan Eksekutif Mahasiswa di kampusnya.

Pelaku bahkan pernah menjadi salah satu pembicara di stasiun televisi dan menuai banyak pujian.

JAZ (26) menyebar video adegan panasnya dengan n sang pacar BCH melalui Line dan WhatsApp.

Baca Juga: Viral Video Siswa SMA Tenggak Miras Anggur Merah dalam Kelas, Netizen: Ditunggu Permintaan Maafnya

Baca Juga: Pria di Tapanuli Tengah Ini Tewas Bersama dengan Belasan Ekor Ternak Kerbau Miliknya, Video Ini Jelaskan Kronologi Kejadiannya

Selain itu ia juga mengirimnya ke calon mertua yang merupakan orangtua sang kekasih.

Kepada penyidik, mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah itu mengaku sakit hati karena hubungan asmaranya ditolak oleh orangtua pacarnya atau calon mertua.

Orangtua korban yang tak terima kemudian mengadukan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

Berdasar penyelidikan, korban dan pelaku telah berpacaran sejak 2017 silam.

Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.

Baca Juga: Gerebek Dua ABG dalam Satu Rumah, Petugas Dinas Syariat Turunkan 1 Regu Personel, Begini Video Pengakuan Sang Remaja

Baca Juga: Kini Terbengkalai, Video Ini Beberkan Kondisi Terakhir Klinik Aborsi Ilegal di Tambun yang Beroperasi 24 Jam

Orangtua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian polisi bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

Pelaku kini terancam paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 Miliar.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.

(*)

Tag :

Editor : Pipit