Setelah Idrus Marham Keluyuran di Rumah Sakit Terekam Video CCTV , KPK Lakukan Dua Hal Ini

Selasa, 16 Juli 2019 | 20:20
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com

Sseorang pengawal tahanan Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal Idrus Marwan saat berobat ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) beberapa waktu silam.

WIKEN.ID - Ombudsman menemukan bukti berupa rekaman video CCTV bahwa Idrus Marham, tahanan terdakwa kasus dugaan suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau I sedang berada di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019) pukul 12.00 WIB.

Selain video rekaman CCTV, pegawai Ombudsman yang sedang mencari makan tidak sengaja menjadi saksi mata berkeliarannya Idrus Marham dari luar sel tersebut.

Setelah temuan Ombudsman berupa video dan penyelidikan, akhirnya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memberhentikan secara tidak hormat pengawal tahanan berinisial M karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal tahanan Idrus Marham.

Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah mendalami temuan Ombudsman Jakarta Raya mengenai rekaman video Idrus Marham beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ditahan KPK, Tersangka Korupsi E-KTP Markus Nari Ini Umbar Senyum ke Wartawan

"Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada Pimpinan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan saudara Idrus Marham yang berobat di RS MMC pada tanggal 21 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut Febri, M selaku pengawal tahanan Idrus terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK.

"Perlu kami tegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan," kata Febri.

Febri menyatakan, Direktorat Pengawasan Internal KPK tak berkompromi jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh internal KPK.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Menteri Agama dan Temukan Uang Ratusan Juta, Kemenag Justru Pamer Penghargaan!

"M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kata Febri.

Selain memecat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat izin berobat tahanan Rutan Cabang KPK.

Ombudsman juga menemukan seorang pengawal tahanan menerima sejumlah uang dari pihak Idrus saat yang bersangkutan mengawal Idrus berobat.

Hal itu yang dianggap Ombudsman berimplikasi pada longgarnya pengawasan terhadap Idrus.

"Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik," kata Febri Diansyah.

Febri menjelaskan, langkah ini juga sebagai bentuk upaya pencegahan agar peristiwa semacam itu tak terulang lagi ke depannya.

Baca Juga: TNI Gadungan Menangis Saat Ditangkap dan Diinterogasi Anggota Kadim, Videonya Miris dan Bikin Ngakak

Baca Juga: Biawak 1,5 Meter Ditangkap Warga di Kali Kemayoran, Inilah Video Saat Diangkat ke Daratan

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyampaikan tujuh temuan terkait proses proses pengeluaran dan pengawalan tahanan terdakwa kasus dugaan suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau I, Idrus Marham, ketika berobat ke RS MMC, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Ombudsman menyimpulkan ada maladiministrasi yang dilakukan KPK.

Ketujuh temuan ini dipaparakan di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Ketujuh temuan ini di antaranya adalah tidak menggunakan rompi tahanan dan borgol.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mengatakan bahwa temuan pertama terkait hal tersebut adalah saat Idrus Marham tidak mengenakan rompi dan borgol di RS MMC sekitar pukul 11.12 WIB hingga naik kembali ke mobil tahanan KPK untuk kembali ke Rutan KPK sekitar pukul 15.48.

Baca Juga: Nekad Curi Brangkas di Gudang Minimarket, Inilah Video Saat Pelaku yang Tuna Wicara Ditangkap

Kedua, Idrus Marham dikawal satu staf KPK Pengawalan terhadap Idrus Marham, lanjutnya hanya dilakukan oleh satu orang staf dari Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK RI.

Ketiga, berkomunikasi dengan keluarga.

Selama di RS MMC, Idrus Marham bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga menggunakan gawai.

Menurut Teguh P Nugroho, selain keluarga, Idrus Marham juga berkomunikasi dengan beberapa orang yang diduga sebagai penasihat hukum/ajudan/kerabat.

Baca Juga: Video Pengemudi Toyota Fortuner Plat Dinas Polisi Ditangkap, Ternyata Ini Faktanya

Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan.

Keempat, tak ada pemeriksaan medis usai shalat Jumat.

Ombudsman menemukan tidak ada lagi pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak dokter RS MMC kepada Idrus Marham setelah ibadah shalat Jumat.

Hal itu terkonfirmasi dengan bukti rekaman kamera pengintai dan pernyataan pihak dokter RS MMC.

Baca Juga: Lagi, Video Razia Kendaraan Berlampu Strobo dan Sirine, Mobil Alphard Pun Dihentikan

Kelima, pengawalan tidak ketat.

Menurut Ombudsman, terdapat fakta yang menunjukkan bahwa petugas pengawal tahanan KPK RI tidak melakukan pengawasan secara melekat kepada Idrus Marham.

Hal tersebut terjadi selama berada di kedai kopi RS MMC.

Ombudsman juga menemukan terdapat fakta yang menunjukkan petugas pengawal tahanan KPK RI kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus Marham. (*)

Baca Juga: Parah, Video Pengendara Mobil SUV Hitam Nyalakan Lampu Strobo Depan dan Belakang, Bikin Silau!

Editor : Alfa