WIKEN.ID -Video pengakuan anggota Brimob yang dituduh berasal dari China direkam saat konferensi pers, Jumat (24/5).
Dalam video yang diambil ketika konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, itu,anggota Brimob yang dituduh itu buka suara.
Nampak dalam video, Karo PenmasDivisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo,menjelaskan perkara kasus tuduhan tersebut terlebih dahulu.
Video memperlihatkananggota Brimob memakai penutup wajah dan helm.
Brigjen Dedi Prasetyo lalu meminta tiga anggota Brimob tersebut bicara.
Ketiganya lalu membuka penutup wajah dan masing-masing memberikan penjelasan.
Mereka mengatakan berasal dari Sumatera Utara, Indonesia dan bukan dari China.
"Kami tegaskan lagi bahwa kami adalah asli Brimob, bukan polisi China. Bahwa saya adalah Brimob Sumatera Utara. Saya asli dari Sumatera Utara," kata Briptu Raja Hiskia Rambe.
SetelahBriptu Raja Hiskia Rambe memberikan pengakuan, giliran anggota Brimob yang kedua buka suara.
"Saya dari Brimob Sumatera Utara, tepatnya Tebingtinggi. Saya asli orang Indonesia,"ucapBriptu Ib Benuh Habib.
Anggota Brimob yang ketiga pun memberikan penegasan yang sama.
Briptu Gunawan Sinambela mengatakan informasi yang menyebutkan ada anggota Brimob yang berasal dari China adalah tidak benar.
"Berita yang disebarkan murni hoax,"kataBriptu Gunawan Sinambela.
Sebelumnya, beredar berita bohong atau hoaksperihal adanya personel Brimob dari China saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian meringkus penyebar berita bohong tersebut.
Baca Juga: Video Kondisi Area Asrama Brimob Pasca-pembakaran oleh Massa
Dilansir Kompas.com, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan, tersangka berinisial SDA sudah mengakui perbuatannya.
Tersangka diringkus pada Kamis (23/5) pukul 16.30 WIB di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Yang mana beliau ini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu, kelompok masyarakat berdasarkan SARA," kata Rickynaldo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (24/5).
Rickynaldo mengatakan, foto yang digunakan pelaku adalah tangkapan layar atau capture swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para anggota.
"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang di belakang dia ini adalah polisi-polisi dari negara lain," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: 619 Orang Pelaku Anarki Hari Buruh Dipindahkan ke Mako Brimob, Kepalanya Sudah Dibotaki
Kemudian, Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 16 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah enam tahun penjara beserta sejumlah denda yang diatur dalam UU.