Baru Sah Jadi Suami Istri, Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Lakukan Hal Ini Pada Seorang Anak Berusia 17 Tahun

Minggu, 19 Mei 2019 | 21:00
Kompas.com - The Guardian

Ilustrasi Penjara

WIKEN.ID- Seorang gadis berinisial WE (17) warga Dusun Tampak Wetan, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, dihalimi oleh pria berinisial SP (23).

Dikutip dari Tribunjogja.com, ayah WE melaporkan perbuatan SP ke polisi setelah tahu sang anak dihamili oleh SP.

Sang ayah semakin berang ketika mendapat informasi jika pelaku akan menikahi orang lain.

Alhasil, SP ditangkap polisi menikahi calon istrinya, RK, di kantor KUA Kecamatan Magelang Tengah, Magelang, Sabtu (11/5/2019).

Kasubag humas Polres Magelang Nur Sajaah membeberkan, kejadian berawal saat SP datang ke rumah korban mengajak untuk mencari pekerjaan.

Baca Juga :Viral Video Angkat Peti Mati Sambil Menari, Jenazah Jatuh Terjungkal

Baca Juga :Pengasuh Rafathar Dibully Warganet Usai Habiskan Uang Majikan Hingga Puluhan Juta, Raffi Ahmad Angkat Suara!

Kemudian SP dan orang tuangan membawa WE pulang pada akhir Januari 2019 karena sudah menginap di rumah pelaku.

"Namun, satu bulan kemudian, korban WE mengeluhkan sakit pinggang dan tidak enak badan. Orangtuanya pun memeriksakan korban dan diketahui korban dalam keadaan hamil," kata AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5/2019).

Mengetahui sang anak tengah hamil, ia berusaha menghubungi pelaku meminta pertanggung jawaban.

Tak ada respons dari pelaku, ayah korban justru mendapat informasi bahwa pelaku akan menikahi orang lain.

Baca Juga :Seorang Ayah Melatih Anjingnya Untuk Mengawasi Putrinya Mengerjakan PR

Baca Juga :Ngeri! Tak Memikirkan Keselamatannya Emak-emak Bermotor Ini Nekat Lewat Kolong Truk Hanya Untuk Hindari Macet

Lalu, sang ayah melaporkan SP ke polisi.

Polisi kemudian menangkap SP setelah melakukan akad nikah di KUA.

Atas perbuatannya, SP terancam UU No 35 Tahun 2014 Pasal 76 D tentang perlindungan anak, atas pelanggaran melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

(*)

Tag

Editor : Pipit