WIKEN.ID - Pemilu di Indonesia pertama kali diadakan sejak tahun 1955.
Pemilu ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia paling demokratis dan dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif.
Beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo.
Dari tahun ke tahun hingga 2019 ini, partai yang ikut pun juga beragam.
Baca Juga : Ada yang Rela Tinggalkan Dunia Seni yang Membesarkannya, Ini Dia Deretan Caleg Artis di Pemilu 2019
Lalu seperti apa lembar surat suara pemilu dari tahun 1955?
Ternyata seorang warga Kudus, Jawa Tengah mengoleksi surat suara ini.
Dia adalah Suhendro, yang sehari-harinya berprofesi sebagai dokter.
Pria warga Desa Kramat RT 2 RW 3 Kecamatan Kota mengoleksi ratusan lembar surat suara pemilu.
Istimewanya, ia menyimpan surat suara pemilu pertama kali digelar pada 1955 sampai surat suara di masa reformasi.
Baca Juga : Kisah Perjuangan Pembawa Logistik Pemilu, Ada yang Dibawa Dengan Sapi Hingga Lewati Sungai
Surat suara pemilu saat masa orde baru hanya diikuti oleh tiga partai saja dan berbeda dengan pemilu tahun 1955 yang diikuti hingga 30 partai.
Selain surat suara, ia juga mengoleksi poster hingga perangko pemilu yang dikoleksi sejak kecil.
Suhendro mendapatkan barang-barang ini dari sisa pemilu.
Semua surat suara itu tersimpan rapi didalam sebuah plastik.
Baca Juga : Pemilu 2019 di Australia Ricuh, Ini Keputusan Bawaslu ke KPU
“Menurut saya surat suara ini kemudian menjadi suatu bahan koleksi yang langka. Saya yakin tidak banyak orang yang mengoleksi surat suara ini. Oleh karena itu, saya mengoleksi surat suara,” terangnya pria yang lulus kedokteran pada tahun 1974 silam yang dikutip dari Muria News.
“Untuk mendapatkan surat suara waktunya lama lho. Pelaksanaannya saja lima tahun sekali. Kalau surat suara yang saya milik, kira-kira enam surat suara dengan pemilu berbeda. Itu berarti bisa membutuhkan waktu 30 tahun,” jelasnya.
Baca Juga : Maju Sebagai Caleg PDIP di Pemilu 2019, Tina Toon Bolo-bolo Mengaku Terjadi Kepanikan di Rumahnya
Jika melihat sejarah, pemilu kedua diadakan pada tangal 5 Juli 1971 untuk memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Pemilu ini merupakan pemilu kedua yang dilakukan serta pemilu pertama pada era Orde Baru.
Ada sepuluh partai yang mengikuti pesta demokrasi ini.
Pada Pemilu 1971, para pejabat publik harus bersikap netral, meski pada kenyataannya tak sedikit yang menunjukkan keberpihakan pada salah satu partai.
Partai lain yang mengikuti pemilu ini adalah Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pembagian kursi pada Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Pemilu 1971 menggunakan UU No 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
Baca Juga : Video Polwan Cantik, Bantu Kawal Pemungutan Suara di Rutan BalikpapanPemilu kedua digelar pada 2 Mei 1977, untuk memilih DPR Pusat, DPRD Tingkat 1 Provinsi, dan DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya.
Pada pemilu ini, partai yang ikut hanya tiga termasuk Golkar sebagai partai yang cukup kuat pada masa Orde Baru.
Jumlah peserta pemilu yang hanya 3 partai sebagai implementasi keinginan pemerintah dan DPR untuk menyederhanakan jumlah partai melalui UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. (*)
Baca Juga : Politik Uang Menjelang Pemilu 2019, Bawaslu Ungkap Kasus Terbanyak di Dua Provinsi Ini