WIKEN.ID -Beberapa waktu lalu, sosok Tiara Marleen mendadak menjadi sorotan publik.
Hal itu lantaran, Tiara Marleen sempat koar-koar dan menyebut Vanessa Angel hamil di luar nikah.
Sebagai mertua, Haji Faisal diketahui tak terima saat menantunya disebut demikian.
Meskipun sempat menggelar mediasi di Polres Metro Depok, namun mediasi tersebut berjalan alot dan gagal.
Sehingga perkara tersebut terus berlanjut dan Haji Faisal melanjutkan laporannya hingga naik ke pengadilan.
"Menghormati proses hukum sebagai warga negara yang baik. Tapi keluarga sepakat melanjutkan ke pengadilan," kata Sandy Arifin, pengacara yang mendampingi Haji Faisal, dilansir dari Tribun Seleb, Sabtu (2/7/2022).
Sandy Arifin berharap siapapun yang terlibat dalam kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Kami meminta ke penyidik untuk diperdalam lagi siapa pelaku yang memenuhi unsur (hukum)," tutur Sandy Arifin.
Diketahui, usai menjalani mediasi, Tiara Marleen sempat menangis saat dihadapkan oleh Haji Faisal.
Tiara Marleen mengaku perbuatannya salah terhadap Haji Faisal.
Namun sayang, Haji Faisal tetap pada pendiriannya untuk melanjutkan perkara tersebut hingga naik ke meja hijau.
Baca Juga: Kamu Sedang Memulai Olahraga Sepeda? Berikut Beberapa Tips Bersepeda yang Bisa Kamu Terapkan!
Sebab Haji Faisal menilai, ucapan dan sikap Tiara Marleen terlalu berlebihan.
"Ini sudah terlalu berlebihan. Bagaimana selanjutnya, kami serahkan ke hukum. Tapi yang jelas, lanjut sih," ucap kakek dari Gala Sky Andriansyah.
Diketahui, Tiara Marleen resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Selasa 24 Maret 2022 lalu oleh Polres Metro Depok.
Laporan Tiara Marleen tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 04 Maret 2022.
Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP. (*)