Terima Uang Rp 1,09 M Gegara Jadi Brand Ambassador DNA Pro, Ivan Gunawan Cuman Kembalikan Rp 921,7 Juta, Sisanya Kemana?

Sabtu, 16 April 2022 | 19:02
KOMPAS.com/RAHEL NARDA

Ivan Gunawan di Lobi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

WIKEN.ID -Kasus robot trading DNA Pro tengah menjadi perhatian publik.

Pasalnya, robot trading DNA Pro itu telah menyeret sejumlah publik figur.

Salah satunya desainer kondang Ivan Gunawan juga terseret kasus tersebut.

Dia diperiksa penyidik terkait statusnya sebagai brand ambassador DNA Pro dengan nilai kontrak fantastis.

Baca Juga: Agar Kamu Tetap Aktif Saat Puasa, Beberapa Kegiatan Bermakna di Rumah Ini Bisa Kamu Lakukan Sambil Menunggu Berbuka

Ivan Gunawan diketahui dikontrak senilai Rp 1,09 miliar oleh DNA Pro dan telah mengembalikan dana sebesar Rp 921,7 juta ke Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko pun membenarkan presenter Brownis ini telah mengembalikan uang, namun hanya Rp 921,7 juta dari nilai kontrak Rp 1,09 miliar.

"Dari fee sebesar Rp 1,09 miliar yang dikembalikan kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti sebanyak Rp 921,7 juta," ujar Kombes Gatot Repli dikutip dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Sabtu (16/4/2022).

Namun, masih ada selisih uang Rp 168,3 juta.

Baca Juga: Ramalan Gisel Hari Ini: Scorpio Perlu Mencurahkan Banyak Waktu Kepada Orang yang Spesial!

Perginya sisa uang tersebut ternyata dipakai oleh DNA Pro untuk membuka akun.

"Sedangkan selisihnya sebesar Rp 168,3 juta digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun," ucap Gatot Repli.

"Yang jelas, hasil pemeriksaan tadi, ia mengakui dan menerima aliran uang ke dia," jelasnya.

"Tadi saya sampaikan 1 miliar 90 juta itu diakui dan itu selanjutnya dikembalikan, karena itu aliran dana yang diduga adalah hasil dari tindak pidana," paparnya.

Baca Juga: Olahraga Bersepeda Kini Banyak Digemari Banyak Orang, Begini Cara Atasa Kram Otot Saat Gowes, Jangan Langsung Dipijat!

Gatot Repli mengatakan Ivan Gunawan dihadirkan sebagai saksi.

Namun jika Ivan ada kontrak dengan DNA Pro, pihak polisi akan dalami kasus tersebut.

"Yang bersangkutan mengakui menerima dan dia mengembalikan. Berarti apa unsurnya, dia tidak terlibat. Kalau memang dia ada kontrak ini, akan didalami," tukasnya.

Seperti diketahui, 122 orang yang mengaku korban melaporkan platform robot trading DNA Pro ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022.

Baca Juga: Memaksakan Gowes Bisa Berakibat Fatal, Begini Tips Bersepeda Bersepeda dan Aman Untuk Dilakukan, Gimana Nih?

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Ada sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro. (*)

Baca Juga: Bersepeda Jadi Olahraga Paling Populer Semenjak Pandemi, Begini Tips Bagi Pemula Agar Terhindar dari Cedera!

Editor : Hafidh