WIKEN.ID -Kasus Binomo Indra Kenz kini memasuki babak baru.
Yang terbaru, kini penyidik dikabarkan telah menetapkan mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka.
Bahkan nama adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dan ayah Vanessa Khong juga dijadikan tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran dari tiga tersangka.
Ia menjelaskan, Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali pemeriksaan.
"Saudara NK, telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama pada tanggal 10 Maret 2022."
"Kedua 4 April 2022," kata Ramadhan dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (11/7/2022).
Nathania Kesuma disebut menandatangani dokumen pembelian rumah atas permintaan Indra Kenz.
Tak sampai di situ, ia juga menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membuka akun di exchanger indodax.
Pihak kepolisian turut memblokir rekening milik Nathania Kesuma tersebut.
"NK, menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deliserdang," terang Ramadhan.
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar, dana tersebut atas permintaan dari saudara IK."
"Yang membuka akun di exchanger indodax serta memblokir rekening NK," tambahnya.
Tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong juga ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali pemeriksaan.
"Kedua saudara VK telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama pada 8 Maret 2022."
"Kemudian yang kedua 5 April 2022," jelas Ramadhan.
Ramadhan menuturkan, Vanessa Khong menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar.
Selain itu, ia juga dibelikan tanah senilai Rp 7,8 miliar atas namanya sendiri.
"Saudara VK berperan menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar," tutur Ramadhan.
"Menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar."
"Selanjutnya penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK," imbuhnya.
Terakhir, papa Vanessa Khong, Rudiyanto Pei juga jadi tersangka setelah dua kali pemeriksaan.
"Ketiga adalah saudara RP, telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama pada 16 Maret 2022."
"Kemudian yang kedua tanggal 6 April 2022," ungkap Ramadhan.
Menurut keterangan polisi, Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar.
Pun, ia membantu calon menantunya menyembunyikan dana hasil tindak pidana.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,5 miliar," lanjut Ramadhan.
"Kemudian membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan."
"Dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar."
"Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening saudara RP," pungkasnya. (*)