WIKEN.ID -Belakangan ini nama Doni Salmanan dikenal sebagai Crazy rich Bandung tengah jadi sorotan.
Pasalnya, Doni Salmanan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui platform Qoutex.
Atas kasus tersebut, kini Doni Salmanan bahkan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Namun siapa sangka, sebelum menjadi miliarder ternyata Doni Salmanan pernah berprofesi sebagai juru parkir lho!
Kini mulai terkuak bahwa masa lalu Doni Salmanan bukanlah berasal dari orang berada.
Di mana mantan istri Doni Salmanan, yaitu Gigi Ruwanita, mengungkapkan bahwa mantan suaminya tersebut sempat berprofesi sebagai juru parkir.
Hal itu terungkap dalam tayangan Pagi-pagi Ambyar TRANS TV, Rabu (23/3/2022).
"Iya (juru parkir)," ungkap mantan istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita.
Kemudian, Doni Salmanan beralih profesi dengan bekerja di bank.
"Kalau pas masih kenal, masih jadi juru parkir, kalau pas pacaran itu udah kerja di salah satu bank, jadi marketing," lanjut Gigi Ruwanita.
Padahal, Doni Salmanan hanya menyelesaikan sekolahnya hingga bangku Sekolah Dasar.
"SD," ungkap Gigi Ruwanita.
Gigi Ruwanita menceritakan awal mula dirinya mengenal Doni Salmanan melalui media sosial.
"Iya betul, waktu jual beli handphone, Gigi sebagai penjual dia (Doni Salmanan) yang belinya, karena Gigi mau ganti handphone, jadi jual di sosmed, jadinya berteman," jelas Gigi Ruwanita.
Sosok Doni Salmanan sendiri menurutnya sudah royal dari awal kenal dan pekerja keras.
"Baik sih, royal, terus juga dia tekun," ungkap Gigi Ruwanita.
Namun, pada akhirnya Gigi Ruwanita dan Doni Salmanan memutuskan untuk berpisah karena sama-sama tak bisa mengendalikan ego.
Setelah cerai, Gigi Ruwanita mengaku sempat trauma untuk kembali menjalin hubungan pernikahan.
"Sempat sih awalnya, sempat trauma aja, takut gagal lagi," tutup Gigi Ruwanita.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
-