WIKEN.ID -Belakangan ini nama Doni Salmanan dikenal sebagai Crazy rich Bandung tengah jadi sorotan.
Pasalnya, Doni Salmanan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui platform Qoutex.
Atas kasus tersebut, kini Doni Salmanan bahkan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Baru-baru ini, mantan istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita ikut menanggapi kasus yang menimpa mantan suaminya tersebut.
Hal ini terungkap dalam tayang Pagi-pagi Ambyar TRANS TV, Rabu (23/3/2022).
Gigi Ruwanita mengaku kaget mantan suaminya terjerat kasus penipuan dan pencucian uang berkedok trading.
"Kaget, terus prihatin juga, ya kaget aja nggak nyangka," ungkap mantan istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita.
Pasalnya, selama menjalin hubungan dengan Doni Salmanan, Gigi Ruwanita mengaku dirinya tak terlalu paham yang dikerjakan mantan suaminya tersebut termasuk hal ilegal.
"Nggak terlalu ngerti sih, nggak terlalu ikut campur," ungkap Gigi Ruwanita.
Akibat kasus yang menimpa mantan suaminya tersebut, Gigi Ruwanita mengaku dirinya kena imbasnya.
Dimana banyak netizen yang menyerbu akun media sosialnya dan menganggap dirinya turut mencari sensasi atas kasus yang menimpa sang mantan suami.
"Kayak nyindir, pansos segala macam, banyaak deh, aku disangkanya nyindir mantan suami, padahal itu juga aku taunya bikin status itu udah lama banget sebelum aku tau kasusnya," ungkap Gigi Ruwanita.
Padahal, Gigi Ruwanita merasa sudah cukup lama berpisah dengan Doni Salmanan, yaitu 2020 lalu.
"Awalnya heran sih kenapa bisa soalnya itu kan udah lama juga ya, nggak tau sama sekali malah," ungkap Gigi Ruwanita.
Kendati demikian, Gigi Ruwanita tak mau ambil pusing oleh komentar netizen.
"Yaudah dibiarin aja, toh aku juga nggak kayak gitu kan," tutup Gigi Ruwanita.
Diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Maret 2022.
Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)