WIKEN.ID -Musisi sekaligus YouTube kondang Reza Arap kini tengah jadi sorotan.
Pasalnya, Reza Arap bakal dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus uang saweran Rp 1 Miliar yang pernah diterimanya dari Doni Salmanan.
Diketahui, uang Rp 1 Miliar tersebut diberikan Doni Salmanan dalam live streaming yang dilakukan Reza Arap beberapa waktu lalu.
Mendapat saweran uang begitu banyak, Reza Arap pun sempat syok dan berniat untuk mengembalikannya.
Namun niat tersebut ditolak Doni Salmanan karena ia mengaku salut dengan karya-karya sang Youtuber.
Kini Doni Salmanan telah resmi menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok binary option Quotex yang menjadi ladang kekayaannya.
Gegara kasus tersebut, kini Reza Arap pun terpaksa terkena imbasnya.
Melalui akun Twitternya @yourbae, Reza Arap memperlihatkan reaksinya saat mengetahui bahwa orang yang memberinya saweran adalah seorang penipu.
"Me facing 3 big problems at the same time," tulis Reza.
"Bareskrim tomorrow lfgggg," sambungnya.
Dilansir dari Grid.ID, Reza Arap ternyata bukan satu-satunya publik figur yang akan diperiksa terkait kasus Sultan Bandung itu.
Putra sulung komedian Sule, Rizky Febian juga akan diperiksa di waktu yang sama dengan sang Youtuber.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Rizky Febian dan Reza Arap di hari Jumat (18/3/2022).
"(Rizky Febian) panggilannya Jumat," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.
"Ya (Reza Arap dipanggil Jumat)," imbuhnya.
Nantinya Reza Arap dan Rizky Febian akan diperiksa sebagai saksi, namun belum diketahui pertanyaan apa saja yang akan dilayangkan kepada 2 publik figur tersebut.
Lebih lanjut, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan ada tambahan 4 publik figur lain yang akan diperiksa terkait binary option Quotex.
"MH, DM, AMR, FR, DS, dan DS, juga ada empat ya yang akan didalami," ucap Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/3/2022).
Untuk diketahui bahwa Doni Salmanan dilaporkan ke polisi oleh sosok berinisial RA pada tanggal 3 Februari 2022.
Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pria yang pernah bagi-bagi sembako dengan Ridwan Kamil itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Maret 2022 setelah 13 jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (*)