WIKEN.ID -Belakangan ini nama Doni Salmanan dikenal sebagai Crazy rich Bandung tengah jadi sorotan.
Pasalnya, Doni Salmanan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option melalui platform Qoutex.
Atas kasus tersebut, kini Doni Salmanan bahkan terancam hukuman penjara 20 tahun.
Kini Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus dugaan penipuan investasi Binary Option Quotex.
Selain Doni Salmanan, polisi bakal memanggil sejumlah publik figur untuk digali keterangannya.
Dilansir dari Grid.ID, ada 8 publik figur yang bakal dipanggil polisi.
"Nanti akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, DM, MR, FR, DS, DS, DS dan DS, ada empat," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Selanjutnya Brigjen Asep juga mengatakan jika masih ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat kasus penipuan invenstasi ini.
"Terhadap kasus ini penyidik akan terus mengembangkan adanya kemungkinan tersangka lain, yang terlibat," tandas dia.
Crazy rich Bandung itu disangkakan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
Dia juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Doni Salman diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Polisi pun kini sudah menyita sejumlah aset dan barang mewah milik Doni Salmanan.
Diantaranya ada 1 unit Porsche 911Carrera 4S, 2 unit Honda CRV, 1 unit Fortuner, 2 Kawasaki Ninja, 1 BMW, 1 Ducati Superlegara, 5 Motor Yamaha Geer, 1 Kendaraan KTM, 1 Motor MSI, dan 1 Macbook Pro.
Kemudian 1 Buku Tabungan atas nama DS, 2 Buku Tabungan atas nama DNF, 1 Buah Kartu Debit, 4 Pasang Sepatu Bermerk, 1 Jam Tangan Hermes, 11 Baju Bermerk, 1 Celana Bermerk, 1 Topi, 1 Tas, 20 Buku Trading, dan 3 Buah CPU. (*)