Nyaris Terabaikan! Jangan Sampai Kelengkapan Sepedamu Tidak Sesuai dengan Aturan Menhub

Senin, 21 Februari 2022 | 21:05
FREEPIK

Sepeda lipat mudah dipelajari

WIKEN.ID - Bersepeda memanglah sangat mengasyikan, namun perlu diperhatikan lagi sejumlah kelengkapannya saat turun ke jalan.

Pentingnya kelengkapan sepeda sudah ada aturannya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, ada sejumlah ketentuan yang salah satunya menyoal kelengkapan bersepeda.

Perlu kamu ketahui bahwa pada Bab II Permenhub tersebut tercantum aturan mengenai Persyaratan Keselamatan yang mencakup beberapa hal.

"Sepeda yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).

Lalu, apa saja kelengkapan sepeda sebelum turun ke jalan?

Simak baik-baik di bawah ini, agar kamu bisa bersepeda dengan aman dan nyaman.

Baca Juga: Olahraga Bersepeda Vs Lari, Manakah yang Lebih Unggul ?

Bel

Alat penghasil bunyi yang bisa bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik.

Hal ini supaya bel bisa berfungsi dengan baik saat kita bersepeda di jalanan dan bisa memberi isyarat pada pengguna lainnya.

Jadi pastikan bel sepeda kita aman terlebih dulu, ya!

Sistem rem

Rem harus berfungsi dengan baik untuk memperlambat atau menghentikan laju sepeda, paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban.

Seperti yang umum dikenal, ada beragam jenis rem pada sepeda.

Mulai dari rem konvensional yang menggunakan kampas dan tromol, cakram, hingga rem terpedo serta dortrap seperti yang biasa dipakai pada sepeda fixie.

Spakbor

Spakbor harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Namun, aturan ini dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan sepeda lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelum Permenhub ini terbit, draft aturan tersebut sudah sempat dibaca oleh berbagai komunitas pesepeda di Indonesia.

Nah, salah satu yang menjadi pergunjingan kala itu adalah aturan mengenai kewajiban penggunaan spakbor tersebut.

Tetapi, dengan pengecualian ini, maka para pesepeda dapat dengan leluasa menggunakan sepedanya meski enggak memiliki spakbor.

Baca Juga: Jangan Langsung Memacu Sepeda Berjam-jam, Ternyata Segini Durasi Ideal Bersepeda Bagi Pemula!

Lampu

Alat pemancar cahaya yang dapat dipasang secara permanen atau sementara pada bagian belakang dan depan sepeda.

Ada pun penggunaan lampu dan pemantul cahaya, dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, seperti jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, hingga kabut.

Lampu sepeda secara umum ada dua jenis.

Pertama, yang menggunakan dinamo, di mana lampu menyala berkar energi yang muncul dari berputarnya tromol sepeda.

Lalu, lampu sepeda yang menggunakan energi baterai.

Belakangan seiring dengan perkembangan teknologi, makin umum dikenal lampu sepeda dengan energi baterai yang bisa diisi ulang layaknya ponsel.

Alat Pemantul Cahaya Berwarna Merah

Para pesepeda biasa menyebut komponen ini dengan nama 'mata kucing'.

Bidang berwarna merah, putih, dan kuning akan memantulkan cahaya ketika mendapat sinar.

Nah, dalam aturan ini disebutkan, 'mata kucing' harus dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35-90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.

Warna merah biasa dipasang di bagian belakang sepeda.

Alat Pemantul Cahaya Roda Berwarna Putih atau Kuning

Alat ini dipasang di jari-jari sepeda kedua sisi roda.

Biasanya, 'mata kucing' warna putih berguna untuk sisi sepeda yang menghadap ke depan, dan kuning untuk bagian samping sepeda.

'Mata kucing' ini biasanya dikenakan di pedal dan jari-jari.

Yuk coba dicek lagi kelengkapan sepeda kamu!

(*)

Baca Juga: Sepedamu Cepat Rusak? Itu Tanda Malas Merawatnya, Gunakan Tips Ini

Tag

Editor : Amel

Sumber cewek banget.id