Ditangkap Dalam Keadaan Telanjang Bulat Layani Pria Hidung Belang, Cassandra Angelie Cuma Pasrah dan Hanya Lakukan Hal Ini!
WIKEN.ID -Baru-baru ini kasus prostitusi kembali menyeret sosok artis Tanah Air.
Disebutkan sosok yang tersangkut kasus prostitusi ini miliki profil seorang artis peran dalam sinetron Ikatan Cinta.
Akhirnya terungkap sosok CA yang dimaksud merupakan artis peran Cassandra Angelie.
Dilansir dari Grid.ID, saat digerebek, Cassandra Angelie kebetulan sedang melayani pelanggan dan sudah dalam keadaan telanjang.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menceritakan reaksi Cassandra Angelie dan pria hidung belang yang dibekuk di sebuah hotel.
"(Kooperatif) tidak ada perlawanan," kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jum'at (31/12/2021).
"Karena dia sudah tidak mengenakan pakaian," sambungnya menambahkan.
Seiperti diketahui, Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat.
Pemain sinetron 'Ikatan Cinta' diamankan usai adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM.
Untuk keterlibatan sang aktris sendiri dalam bisnis esek-esek ini, Polisi menemukan beberapa keterangan.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan sebanyak lima kali. Kemudian tarif Rp 30 juta ya," papar Zulpan.
"Alasannya kebutuhan ekonomi," imbuhnya menyimpulkan.
Adapun, Cassandra Angelie sebenarnya ditangkap bersama dengan 3 orang lain yang merupakan muncikari.
Keempatnya kini sudah berstatus tersangka dan bisa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.
Pasal 506 dan 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun juga disertakan. (*)