Usai Cassandra Angelie Ditangkap, Polisi Sebut Sudah Kantongi Nama Artis Lain yang Terlibat Prostitusi dari Mucikari yang Sama, Siapa?

Sabtu, 01 Januari 2022 | 18:02
Instagram

Kasus prostitusi online Cassandra Angelie

Usai Cassandra Angelie Ditangkap, Polisi Sebut Sudah Kantongi Nama Artis Lain yang Terlibat Prostitusi dari Mucikari yang Sama, Siapa?

WIKEN.ID -Baru-baru ini kasus prostitusi kembali menyeret sosok artis Tanah Air.

Disebutkan sosok yang tersangkut kasus prostitusi ini miliki profil seorang artis peran dalam sinetron Ikatan Cinta.

Akhirnya terungkap sosok CA yang dimaksud merupakan artis peran Cassandra Angelie.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gisel Hari Ini: Scorpio Akan Dapatkan Malam Romantis, Namun Kondisi Keuangan Sedang Alami Penurunan

Usai Cassandra Angelie dan para muncikari ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyebut jaringan prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis atau publik figur masih dalam pengusutan.

Dilansir dari Grid.ID, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut bahwa pihak kepolisian kini sudah mengantongi nama sejumlah publik figur dari muncikari yang sama dengan Cassandra Angelie.

“Subdit Siber mendapat data bahwa jaringan ini memiliki data publik figur lainnya. Mereka masuk dalam daftar list para muncikari ini,” kata Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021),

Baca Juga: Dulu Nekat Nikah dengan Ahmad Dhani Padahal Tak Direstui Orang Tua, Maia Estianty Ungkap Penyesalan Hingga Ketiban Karma: Berantakan!

Berbicara langkah konkret pihak kepolisian selanjutnya, Zulpan menyampaikan rencana untuk segera memanggil nama-nama publik figur bersaankutan untuk dilakukan edukasi.

Alasannya, pihak kepolisian tak mau publik figur yang bersangkutan terjerumus, karena usianya masih sangat muda.

“Kita akan melakukan pencegahan dengan memanggil beberapa nama itu. Karena ini masuk dalam tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficing," jelasnya.

Baca Juga: Alami Kawin Cerai 3 Kali, Tabiat Asli Nikita Mirzani Dibongkar Habis-habisan Denny Darko, Sebut Nyai Tak Bisa Serius dalam Berhubungan, Ada Apa?

Soal nama yang sudah dideteksi pihak kepolisian, Zulpan sendiri belum mau berbicara karena masih dalam proses.

"Saya gak bisa sebutkan dulu, karena ini menyangkut hasil pemeriksaan," imbuh Zulpan.

Adapun, Cassandra Angelie dan 3 tersangka lain saat ini telah dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Meski Sudah 4 Tahun Meninggal Dunia, Adik Julia Peres Ngaku Takut Tidur di Kamar Mendiang Kakaknya, Ngaku Sering Dengar Suara-suara Aneh!

Selain itu, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara.

Pasal 506 dan 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun juga disertakan. (*)

Baca Juga: Jenuh dengan Jalan Cerita Ikatan Cinta yang Makin Kacau, Arya Saloka Sempat Berpikir untuk Mundur dan Geluti Pekerjaan Ini

Editor : Hafidh