Video Syur Berdurasi 25 Detik yang Tersebar di Media Sosial Gegerkan Warga Sragen, Polisi Akhirnya Tangkap Pelakunya!

Selasa, 14 Desember 2021 | 19:42
Tribun-Timur

Ilustrasi video syur

Video Syur Berdurasi 25 Detik yang Tersebar di Media Sosial Gegerkan Warga Sragen, Polisi Akhirnya Tangkap Pelakunya!

WIKEN.ID -Baru-baru ini jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video syur di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Diketahui video berdurasi 25 detik itu tersebar luas di media sosial Twitter.

Pemilik akun yang mengunggah pun menuliskan keterengan dalam video yang dibagikan, 'Yang lagi viral di seragen kemarin'.

Polisi akhirnya menangkap pelaku penyebar video tersebut.

Baca Juga: Penghasilannya dari YouTube Tembus Rp 8,7 Miliar, Mantan Asisten Deddy Corbuzier Bongkar Tabiat Asli Majikannya: Curi-curi Ilmu..

Berikut ini kronologi tersebarnya video syur yang direkam di sebuah indekos di Sragen, Jawa Tengah.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasi Humas AKP Suwarso menuturkan bahwa video tersebut direkam oleh BW remaja berusia 17 tahun.

Dia menjelaskan, saat itu pelaku BW sedang mengunjungi kos rekannya B yang dimana kos tersebut merupakan tempat kejadian video viral itu.

"Saat itu BW mau ke toilet kemudian mendengar suara desahan. Kemudian pelaku mengintip dan melihat ada pasangan yang berhubungan layaknya suami istri dan akhirnya direkam," jelasnya kepaa TribunSolo.com, Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga: Padahal Karier dan Bisnisnya Moncer, Ternyata Luna Maya Pernah Alami Kehabisan Saldo ATM, Ngaku Tinggal Rp 89!

Suwarso menuturkan, BW merekam melalui lubang pintu adegan yang ada di kamar tersebut sebanyak dua kali, dengan durasi masing-masing 25 dan 26 detik.

Setelah merekam video dengan handphonenya, kata dia, BW kemudian menunjukkan rekaman video itu kepada temannya, B.

Tak hanya itu, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku mengirimkan dua rekaman video tersebut melalui WhatsApp ke saudara MR, temannya.

"Selanjutnya pada Rabu tanggal 1 Desember 2021, MR memperlihatkan video rekaman tersebut ke saudara BPP, jadi oper lagi," kata dia.

Usai melihat rekaman video itu, BPP meminta video itu dari MR. Kemudian BPP meneruskan video tersebut kepada temannya lagi.

Baca Juga: Pantesan Dijuluki Lady Killer, Pengakuan Ariel NOAH yang Tak Pernah Ditolak Wanita Bikin Desta Syok: Gue Kalau Cewek, Diajakin Ngapa-Ngapain Juga Mau!

Sementara itu, AKBP Yuswanto Ardi menerangkan untuk pelaku pertama yang mengunggah video tersebut ke media sosial masih dilakukan penyelidikan.

Adapun modus BW merekam adegan mesum itu yakni dilakukan dengan cara mengintip melalui lubang pintu kamar.

“Modusnya melakukan perbuatan dengan cara mengintip dari lubang pintu kamar kemudian melakukan perekaman menggunakan HP dan disebarkan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, BW melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

BW masih di bawah umur diamankan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gisel Hari Ini: Sejauh Tentang Hubungan Percintaan Scorpio Sedang Melalui Periode yang Baik!

Melansir dari Tribun Video, Pengamat Politik yang juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan dalam kasus kali ini, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah penyebar video tersebut.

"Kalau di Sragen, itu kan yang merekam orang lain, direkam seperti dibalik celah, berarti pelakunya bisa orang lain," jelas dia.

"Disebarkan itu kan tidak keinginan dari pemeran itu sendiri, yang kena justru yang menyebarkan," tambahnya.

Lanjut Agus, maka pelaku penyebar video mesum dapat dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku disini yang dimaksud ialah orang lain, bukan yang berbuat adegan pornografi, dia merekam kemudian disebarkan tanpa sepengetahuan pemerannya, maka akan dikenai UU ITE," jelasnya.

Baca Juga: Bikin Geger Warga Satu Kampung, Janda Muda Asal Cianjur Ngaku Dihamili Oleh Angin, Dokter Langsung Syok Saat Ketahui Fakta Ini!

"Ancamannya bisa didenda sebanyak Rp 250 juta hingga Rp 1 Miliar, atau pidana 4-6 tahun," paparnya.

Dia menjelaskan, soal jeratan untuk pemeran video bisa dilakukan jika disebarkan sendiri.

"Kalau orang syuting kegiatan tak senonoh untuk kepentingan sendiri, kalau hanya untuk koleksi pribadi, ia bisa lepas dari hukum sebenarnya," terangnya.

"Tapi, jika pemeran sendiri yang menyebarkan, meski hanya dengan sekali klik kepada orang lain, itu sama saja menyebarkan," pungkasnya.

Dengan begitu, maka pelaku sekaligus yang menyerbarkan itu bisa terancam pidana maksimal 13 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di GridPop.ID, dengan judul "Heboh Video Syur 25 Detik di Sragen Tersebar di Medsos, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku yang Merekam hingga Beberkan Kronologinya"

Tag

Editor : Hafidh