Dihantui Rasa Bersalah, Tubagus Joddy Histeris Sebut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah: Kenapa Bukan Joddy Aja yang Meninggal

Senin, 22 November 2021 | 13:04
(Instagram @tubagusjoddy @vanessaangelofficial)

Kolase Foto Tubagus Joddy, Bibi Ardiansyah, dan Vanessa Angel.

Resmi jadi tersangka, ayah Tubagus Joddy sebut kondisi mental putranya sedang down dan kini mulai membaik

WIKEN.ID-Tubagus Joddy kini sudah menjadi tersangka lantaran kecelakaan tunggal yang mengakibatkan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

Kini ia resmi ditahan dan dihantui rasa bersalah.

Bahkan Tubagus Joddy disebut sering memanggil nama Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Sang ayah, Tubagus Endang membenarkan kondisi Tubagus Joddy.

Baca Juga: Bak Imbas Video Skandalnya Bareng Ariel NOAH, Luna Maya Ditawar Rp 600 Juta untuk Layani Nafsu Bejat Pengusaha, Sosoknya Dibongkar?

Bahkan Tubagus Endang sempat mendatangkan pemuka agama untuk membantuk tenangkan Tubagus Joddy.

Berlalunya waktu, kini Tubagus Joddy sudah membaik.

Mentalnya sudah mulai stabil.

Baca Juga: Bikin Luna MAya hingga Nikita Mirzani Bertekuk Lutut, Dimas Beck Ternyata Tak Modal Tampang Doang, Netizen Geger: Calon Imamku

Dia pun tak lagi histeris saat diajak berbicara mengenai mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot membenarkan.

"Dia sudah stabil, normal dan kooperatif," tuturnya.

Informasi soal Tubagus Joddy didapatkan Kombes Pol Gatot dari tim penyidik kasus tersebut.

Baca Juga: Belum Selesai Perkara Tipu Puluhan Orang Atas Kasus Rekrutmen PNS, Anak Nia Daniaty Terancam Dituntut karena Penipuan Lain

Di sisi lain, keluarga besar Tubagus Joddy telah menyampaikan permohonan maaf ke dua keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Tubagus Endang menyampaikan semua ini musibah, tiada kesengajaan.

"Bahkan anak saya bertanya, kenapa bukan Joddy saja (yang meninggal) kenapa orang-orang yang sayang Joddy," kata Tubagus Endang menirukan perkataan Tubagus Joddy.

Tubagus Joddy terancam hukuman 12 tahun penjara dengan jeratan pasal berlapis.(*)

Editor : Agnes

Baca Lainnya