Ditetapkan Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya dan 3 Orang Ini Bakal Mendekam Bareng di Bui, Siapa?

Kamis, 04 November 2021 | 18:02
Instagram @rachelvennya

Rachel Vennya

Ditetapkan Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya dan 3 Orang Ini Bakal Mendekam Bareng di Bui, Siapa?

WIKEN.ID -Sosok selebgram Rachel Vennya seolah tak henti-hentinya menjadi perbincangan publik.

Diketahui, belum lama ini Rachel Vennya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina usai dari Ameria Serikat.

Parahnya lagi, dibalik prosesnya tersebut, Rachel Vennya dikabarkan dibantu oleh oknum TNI.

Setelah menjalani pemeriksaan, kini Rachel Vennya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina Covid-19.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Artis Vanesa Angel Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Alami Kecelakaan Maut di Tol Nganjuk-Surabaya

Penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik melengkapi berkas pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

Tak sendirian, Rachel Vennya ditetapkan menjadi tersangka bersama 3 orang lainnya.

Dilansir dari Grid.ID, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, Rachel Vennya dan 3 orang lainnya resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus kabur dari karantina.

Baca Juga: Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina Covid-19, Rachel Vennya Kembali Ucapkan Maaf, Janji Bakal Lakukan Ini!

"Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan 4 orang tersangka, yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," jelasnya.

Ketiga orang tersebut adalah kekasih Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan seseorang yang membantu mereka kabur dari karantina,

Salim Nauderer adalah kekasih dari Rachel Vennya, sedangkan Maulida Khairunnisa diketahui adalah manajer dari sang selebgram.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gisel Hari Ini: Luangkan Waktu Untuk Pasanganmu Scorpio! Bicaralah dengan Tenang, Setiap Masalah Memiliki Solusi

Satu orang lainnya yang turut ditetapkan jadi tersangka adalah seorang protokol di Bandara Seokarno Hatta yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina.

Mengutip dari Kompas.com, Kombes Yusri Yunus mengatakan, keempat tersangka memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam Undang-Undang (UU) tentang Wabah dan UU kekarantinaan.

Akibatnya, Rachel Vennya bersama 3 tersangka lainnya terancam hukuman 1 tahun penjara.

"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," kata Yusri yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Kabur Saat Karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya Justru Tak Dipenjara, Kok Bisa?

Usai ditetapkan jadi tersangka, Rachel Vennya bersama 3 orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Rachel Vennya dan 3 orang lainnya nantinya akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021) mendatang. (*)

Baca Juga: Bak Coreng Mukanya Sendiri! Diduluki Janda Depok Matre, Ayu Ting Ting Sesumbar Siap Tendang Lelaki!

Editor : Hafidh