Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Pelat Nomor Mobil yang Tak Sesuai dengan STNK, Intip Hukuman yang Diterima Rachel Vennya!
WIKEN.ID -Sosok selebgram Rachel Vennya seolah tak henti-hentinya menjadi perbincangan publik.
Belum usai kasusnya terkait karantina, kini Rachel Vennya kembali harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, saat dirinya datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021), Rachel menggunakan mobil dengan pelat B 139 RFS dan warnanya tak sesuai dengan STNK.
Gegara hal tersebut, Rachel Vennya akhirnya diperiksa polisi.
Dilansir dari Tribun Seleb, Rachel Vennya akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021) untuk menjalani pemeriksaa.
Saat diperiksa, Rachel Vennya mengaku telah mengganti warna mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS.
Hal itu diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam jumpa pers.
"Jadi diakui secara langsung, memang kesalahan yang dilakukan mengubah warna," kata Argo.
Argo berujar, Rachel Vennya menyuruh sopirnya yang bernama Firman untuk mengubah warna mobil dari putih menjadi hitam.
"Sekitar satu tahun lalu, 2020, dengan biaya Rp 8 juta. Alasannya, karena pada saat yang bersangkutan beli di Toyota, di showroom, hanya ada warna putih. Sedangkan saudara RV maunya warna hitam," kata Argo.
"Dia pakai stiker warna hitam, jadi cat mobil terjaga dengan bagus. Tidak dicat, hanya dilapisi dengan stiker," ucap Argo melanjutkan.
Atas tindakannya tersebut, Argo berujar Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang berupa denda senilai Rp 500.000.
Selain itu, mobil tersebut juga disita oleh pihak kepolisian.
"Ini kami melakukan penilangan dengan denda Rp 500.000 tadi. Setelah membayar, tentunya menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," ucap Argo. (*)