Heboh Rizky Billar ingin dipolisikan lantaran pengakuannya nikah siri, ketua MUI bidang fatwa sampai buka suara
WIKEN.ID-Lesti Kejora dan Rizky Billar kini tengah disorot publik lantaran pengakuannya menggelar nikah siri di awal tahun
Warganet pun menyoroti kejadian tersebut dan melaporkannya ke polisi.
Dilansir dari Tribun Seleb, Lesti Kejora dan Rizky Billar dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur pada, Kamis (7/10/2021).
"Kami membuat pengaduan, karena beberapa pertimbangan dan arahan dari ketua umum kongres pemuda Indonesia untuk membuat aduan," kata ketua KPI Jatim, Edi Prastio.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh ikut angkat bicara.
Ia menjelaskan perihal hukum pernikahan siri hingga akad nikah 2 kali Lesti dan Billar yang membuat publik riuh.
Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pasangan itu tidak melakukan pembohongan publik dan pernikahan siri sebenarnya sah menurut hukum negara.
"Nikah siri dalam artian pelaksanaan akad nikah yang terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara kenegaraan, itu hukumnya sah," ungkap Asrorun Niam Sholeh dilansir TribunnewsBogor.com (Tribunews.com Network) dari tayangan intens investigasi, Sabtu (9/10/2021).
Lantaran sah di mata hukum, pasangan yang telah melakukan pernikahan siri pun tak bisa lepas dari hukum perkawinan sesuai hukum negara.
Apabila wanita dari pernikahan siri tersebut hamil, nasab serta perwaliannya pun jelas yakni dari suami sang ibu yang menikah secara siri tersebut.
"Konsekuensinya, akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat.
Mulai dari kebolehan hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," kata Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan lebih detail, banyak sekali faktor pasangan melakukan pernikahan siri dan tak melulu buruk.
"Sekarang perlu diurai kenapa ada peristiwa pernikahan yang belum tercatatkan.
Faktornya tidak tunggal, kadang orang mensiplifikasi bahwa nikah siri itu merupakan upaya untuk menyembunyikan, menghindari dari izin poligami atau tanggung jawab nafkah sehingga menimbulkan kerentanan bagi perempuan.
Tapi fakta di lapangan, pelaksanaan nikah siri itu tidak serta merta karena motivasi buruk seperti itu," imbuh Asrorun Niam Sholeh.
Lebih lanjut, Asrorun Niam Sholeh pun mengungkap aturan soal pernikahan di dalam undang-undang.
Bahwa yang terpenting dalam undang-undang pernikahan adalah sah secara agama masing-masing.
Adapun pernikahan negara adalah terkait dengan pencatatan secara resmi saja.
Itu berarti, pernikahan siri yang memenuhi syarat dan rukun perkawinan itu sah di mata hukum.
Itu lah sebabnya, pasangan yang melakukan pernikahan siri boleh mencatatkan statusnya itu di dalam kartu keluarga.
Lantas dijelaskan pula soal akad nikah dua kali yakni ketika nikah siri dan nikah negara di KUA.
"Nikah siri dalam pengertian yang terpenuhi syarat dan rukunnya, itu sah sekalipun belum dicatatkan.
Kemudian untuk kebutuhan pencatatan, kesaksian untuk pencatat, dia nikah lagi, boleh enggak? boleh secara keagamaan.
Bukan berarti menganggap yang lama itu batal, enggak. Jadi itu dibolehkan untuk kepentingan maslahat yang hendak diperoleh," kata Asrorun Niam Sholeh.
Terkait penjelasannya, Asrorun Niam Sholeh menyebut Lesti dan Rizky Billar sebenarnya tidak melakukan kebohongan publik.
"Ada nikah siri, lalu nikah lagi di hadapan ppn, itu bukan kebohongan publik.
Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikih dan aturan undang-undang," tegas Asrorun Niam Sholeh.(*)