Pelaku Penyebar Video Asusila Gisel dan Nobu Divonis 9 Tahun Penjara Serta Denda Rp 50 Juta, Keluarga Langsung Kecewa, Hingga pesimis Bayar Denda

Kamis, 15 Juli 2021 | 20:02
Kolase Tribun

Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu Defretes.

Pelaku Penyebar Video Asusila Gisel dan Nobu Divonis 9 Tahun Penjara Serta Denda Rp 50 Juta, Keluarga Langsung Kecewa, Hingga pesimis Bayar Denda

WIKEN.ID -Kasus video asusila Gisella Anastasia dan Nobu kini telah memasuki babak baru.

Dua tersangka penyebar video asusila tersebut, PP dan MN, mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada PP dan MN.

Baca Juga: Kejam! Viral Video Detik-detik Oknum Petugas Satpol PP Pukul Ibu Hamil 9 Bulan Sampai Pingsan Saat Tertibkan PPKM di Gowa

Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berbeda dengan itu, Gisel dan Nobu justru tak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor.

Pengacara MN yang bernama Andreas Nahot Silitonga ini pun buka suara menanggapi putusan ini.

Usai mendengar putusan yang dijatuhkan pada MN, Andreas pun membeberkan kondisi keluarga kliennya ini.

Baca Juga: Merasa Terancam dengan Tindakan Jerinx yang 'Nekat', Adam Deni Laporkan Suami Nora Alexandra ke Polisi: Jelas Terancam, Makanya Lapor!

Andreas pun mengatakan tak bisa dipungkiri kalau keluarga kliea ini merasa sangat terpukul dan juga kecewa.

Hal ini pun diungkapkan sang pengacara dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment pada Rabu (15/7/2021).

"Orang tua MN pasti kecewa karena memang sedikit banyak keluarga ini juga terpukul," ungkap Andreas.

Baca Juga: Tak Permasalahkan Gisel Ketahuan Berhubungan Badan 5 Kali dengan Nobu, Wijin Ungkap Kebaikan Kekasihnya: Kamu Cantik Baik hati..

Andreas pun menilai kalau kliennya ini merupakan anak yang cukup baik.

Ini bisa dibuktikan dengan MN yang menjadi salah satu mahasiswa yang tergolong pintar.

Pasalnya, ia mampu menyelesaikan studinya dengan IPK 3,8.

"Karena MN ini sebenarnya anak yang baik, dia saja untuk menyelesaikan studinya dengan ipknya 3,8 di fakultas ekonomi akuntansi, salah satu universitas di Jakarta." beber Andreas.

Baca Juga: Bukannya Marah Ataupun Dendem, Gisella Anastasia Justru Merasa Kasian dengan Pelaku Penyebar Video Asusilanya dengan Nobu, Kok Bisa?

Meski tak menjadi jaminan kalau MN ini tak bersalah, Andreas menilai kalau MN ini merupakan sosok anak baik.

Tak cuma baik, ia bahkan termasuk anak yang cerdas di mata keluarga dan juga lingkungan.

"Artinya ini anak yang serius (pendidikannya)." imbuhnya.

Meski begitu, Andreas ini menilai kalau putusan hakin pada kliennya ini cukup baik.

Baca Juga: Lebih dari Lima Kali, Sosok Ini Bongkar Gisella Anastasia dan Nobu Telah Berhubungan Badan di Beberapa Tempat: Palembang, Surabaya..

"Sebetulnya (vonis) itu sudah sangat baik. Sudah banyak yang berkurang dari dakwaan jaksa," jelasnya.

Selain itu, pihaknya pun mengaku pesimis apakah bisa membayar denda sebesar Rp 50 juta atau tidak.

"Karena klien kami itu datang dari keluarga yang sangat sederhana," pungkas Andreas Nahot. (*)

Tag

Editor : Hafidh