Viral Video Bupati Sukoharjo Adu Mulut denganEmak-emak Pedagang, Lantaran Tak Patuhi Jam Operasional, Wardoyo: Berani Ngatur Pemerintah?
WIKEN.ID -Penerapan jam malam dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukoharjo, JawaTengah menimbulkan gejolak.
Bahkan aksi Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya beradu mulut dengan pedagang saat melakukan penutupan warung secara paksa pun viral di media sosial.
Ada beberapa video yang tersebar dan masih merupakan satu rangkaian kejadian.
Video itu salah satunya diunggah akun Instagram @infocegatansukoharjo.
Terlihat Bupati Wardoyo bersama sejumlah petugas Satpol PP berada di sebuah tempat makan.
Perempuan dalam video mengeluhkan sepinya warung.
Dia mengaku kambing sembelihannya tak habis karena sepi pembeli.
"Aku mbeleh wedus, rong dino ra entek. Anakku mangan opo (Saya menyembelih kambing, dua hari tidak habis. Anak saya makan apa)," kata perempuan itu dalam video yang viral.
Kemudian Wardoyo sempat diminta oleh seorang pria lain dari warung itu agar merevisi aturan.
Namun Wardoyo tidak terima dan menganggap orang tersebut mengatur pemerintahan.
"Lho kok kamu wani (berani) ngatur pemerintah ki apa," kata Wardoyo sambil menunjuk pria itu.
Usut punya usut, kejadian itu terjadi pada Rabu (13/1/2021) malam di kawasan Dompilan, Sukoharjo.
Hingga Kamis (14/1/2021) siang, video yang menayangkan Bupati Sukoharjo bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja memarahi pedagang sudah dilihat sebanyak 83.806 orang dan mendapat 4.509 komentar.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarto angkat bicara soal video yang viral di media sosial tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi saat petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
Warung makan sate kambing yang berada di Marki Food Center Sukoharjo itu buka melebihi jam operasional yang ditentukan dalam surat edaran Mendagri.
"Pada PPKM hari pertama sudah kita tegur agar mematuhi surat edaran dari Mendagri," ujarnya, Kamis (14/1/2021).
Padahal, selama PPKM jam operasional tempat usaha atau warung makan dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Setelah itu, hanya dapat melayani kegiatan layanan pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.30 WIB.
"Hari kedua kita ingatkan lagi tetap berdebat. Malah meminta revisi seperti di Solo. Saya sampaikan kebijakan di masing-masing daerah itu kan berbeda. Tergantung situasi dan kondisi di mana. Sukoharjo itu termasuk angka kematiannya tertinggi dan konfirmasinya naik terus. Tapi dia tidak mau terima," tutur dia.
Kemudian, pada hari ketiga atau Rabu (13/1/2021) malam, Wardoyo bersama tim gabungan melaksanakan operasi yustisi.
"Pak Bupati ikut turun mengingatkan pedagang warung makan itu. Namanya orang tidak suka sama Pak Bupati ya seperti itu narasinya," ungkap dia.
"Warung makan itu pukul 20.30 WIB masih buka. Dia melayani empat orang. Katanya mau dibungkus pulang tapi nyatanya masih ada yang habis makan di situ. Itu sudah melebihi jam operasional," sambung dia.
Dari pengakuan pedagang warung makan itu, kata Heru mulai nanti malam akan menutup sesuai jam operasional yang ditetapkan dalam surat edaran.
"Tetap kita ingatkan. Dia sudah berjanji nanti malam pukul 19.00 WIB mau tutup," kata dia.
Disisi lain, Perwakilan Marki Food Center, Abdul Syukur mengatakan sudah menerima surat edaran tentang pembatasan jam operasional selama pelaksanaan PPKM dari pemerintah daerah.
Surat edaran itu berisi tentang Penegasan PPKM di Jawa Jateng. Tidak hanya di wilayah Sukoharjo, tapi juga kepada 23 kabupaten dan kota.
Salah satu aturan PPKM terkait jam operasional kegiatan restoran dan sejenisnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
Kemudian layanan pesan antar atau dibawa pulang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
"Mungkin dengan kejadian semalam itu muncul peraturan dari Pemerintah Provinsi Jateng dan Sekretariat Daerah tetap masih berjualan sampai 19.00 WIB. Setelah itu hanya dapat melayani kegiatan layanan pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB," kata dia.
"Yang kita harapkan sebenarnya seperti ini (surat edaran). Ini menjadi solusi kita sebagai pedagang. Karena di sini (surat edaran) merata pembatasannya. Kalau memang aturan ini merata tidak menjadi kecemburuan sosial," sambung dia. (*)