Terbukti Wanita Dalam Vido Syur Adalah Dirinya, Bagaimana Nasib Gisel Kini Usai Jadi Tersangkai, Bakal Ditahan Atau Tidak? Begini Kata Polisi

Kamis, 31 Desember 2020 | 12:50
Tribunnews

Bagaimana nasib Gisel kini usai jadi tersangka

Terbukti Wanita Dalam Vido Syur Adalah Dirinya, Bagaimana Nasib Gisel Kini Usai Jadi Tersangkai, Bakal Ditahan Atau Tidak? Begini Kata Polisi

WIKEN.ID - Sempat mengelak jika dirinya adalah sosok wanita dalam video syur yang sempat viral, Gisella Anastasia kini tak dapat mengelak lagi.

Usai pemeriksaan panjang, kini Gisel telah resmiditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang beredar viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tak Bisa Begitu Saja Langsung Dipenjara, Gisel Mesti Jalani Beberapa Tahap Sebelum Ditahan, Polisi Bakal Panggil Mantan Istri Gading Marten di Awal Tahun Baru

Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.

Tak cuma sendiri pemeran pria dalam video syur tersebut juga menjadi tersangka.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Usai jadi tersangka, belum dapat diungkapkan bagaimana nasib Gisel kini apakah dirinya langsung ditahan atau tidak.

Yusri mengungkapkan, Gisel mengakui bahwa pemeran wanita dalam video syur berdurasi 19 detik itu adalah dirinya.

Gisel mengaku merekam video konten dewasa itu bersama seorang pria berinisial MYD di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.

Pengakuan mantan istri dari Gading Marten itu menguatkan hasil penelitian ahli forensik dan ahli teknologi informasi mengenai keaslian video syur tersebut.

Baca Juga: Baru Berusia 5 Tahun, Arsy Sudah Hadiahi Ashanty Gelang Emas Puluhan Juta Pakai Uang Sendiri, Istri Anang Hermansyah Bocorkan Sumber Uangnya

Tak hanya Gisel, polisi juga menetapkan pemeran pria dalam video itu sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Lantas, apakah Gisel langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka? Kepolisian belum menjelaskan mengenai status penahanan Gisel.

Yusri menyebut, polisi baru berencana memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka.

Pemanggilan terhadap keduanya akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.

Sementara itu, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

Baca Juga: Kekasihnya Resmi Jadi Tersangka karena Kasus Video Syur, Wijin Tuliskan Kata-kata Meyentuh untuk Gisel: Si Cantik yang Baik Hati

Polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

(*)

Editor : Pipit

Baca Lainnya