Tak Bisa Begitu Saja Langsung Dipenjara, Gisel Mesti Jalani Beberapa Tahap Sebelum Ditahan, Polisi Bakal Panggil Mantan Istri Gading Marten di Awal Tahun Baru

Kamis, 31 Desember 2020 | 10:50
Instagram Gisel dan facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta

Gisel dan Michael Yukinobu Defretes jadi tersangka

Tak Bisa Begitu Saja Langsung Dipenjara, Gisel Mesti Jalani Beberapa Tahap Sebelum Ditahan, Polisi Bakal Panggil Mantan Istri Gading Marten di Awal Tahun Baru

WIKEN.ID - Setelah membuat gempar tanah air karena video syurnya, Gisel akhirnya kini mengaku.

Bahkan status Gisel yang awalnya hanya saksi kini telah menjadi tersangka.

Banyak fakta terungkap usai video syur Gisel ini tersebar, salah satunya adalah tahun perekaman video ini.

Baca Juga: Kekasihnya Resmi Jadi Tersangka karena Kasus Video Syur, Wijin Tuliskan Kata-kata Meyentuh untuk Gisel: Si Cantik yang Baik Hati

Video syur Gisel ini direkam saat Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Walaupun telah berstatus tersangka, akan tetapi belum ada penahanan pada Gisel.

Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Gisella Anastasia alias Gisel akan diperiksa sebagai tersangka pada awal Januari 2020.

Selain Gisel, polisi juga memanggil MYD, teman prianya di video syur tersebut, pada hari yang sama.

"Nanti kita akan rencanakan hari Senin tanggal 4 Januari 2021 pukul 10 pagi untuk menghadiri GA dan MYD dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yusri dalam jumpa pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Pablo Benua Kepergok Disambangi Wanita Lain di Tahanan, Rey Utami Tahan Hati dan Berikan Alasan Dirinya Mau Dipoligami

Mengenai penahanan, Yusri menegaskan Gisel dan MYD harus menjalani benerapa tahap terlebih dahulu.

"Pemeriksaan dulu sebagai tersangka, nanti kita lihat hasilnya," ujar Yusri.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa dan polisi melakukan gelar perkara.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dan MYD sama-sama mengakui bahwa video berdurasi 19 detik itu merupakan dirinya sendiri.

Yusri mengatakan, video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD pada 2017 di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Pablo Benua Kepergok Disambangi Wanita Lain di Tahanan, Rey Utami Tahan Hati dan Berikan Alasan Dirinya Mau Dipoligami

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman palingan ringan 6 bulan penjara dan paling berat 12 tahun penjara.

(*)

Editor : Pipit

Baca Lainnya