Berusaha Tak Gunakan Jalur Hukum, Rizky Febian Minta Bagian Warisannya yang Diambil Oleh Teddy
WIKEN.ID - Seolah tak ada habisnya perseteruan mengenai harta warisan mendiang ibunya, Rizky Febian ungkap tak ingin menempuh jalur hukum.
Rizky Febian mengungkapkan jika dirinya masih mencoba mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan denganTeddy Pardiyana.
Baca Juga: Dikalahkan Oleh Yoona SNSD, Lesty Kejora Masuk Dalam 100 Wanita Tercantik di Dunia
Rizky yang sempat mempertanyakan aset-aset miliknya yang sempat dititipkan pada Lina Jubaedah, ibunya, berharap permasalahan ini tidak sampai ke jalur hukum.
Karena yang diinginkan Rizky sebenarnya Teddy bisa memberitahu ke mana saja harta-harta ibunya yang juga merupakan hasil kerja kerasnya.
"Aku sempat bilang pengacara yang di sana, kalau misalkan memang mau bermusyawarah, kalau memang mau baik-baik, alangkah baiknya diobrolin, kekeluargaan," kata Rizky dikutip dari YouTube KH Infotainment, Sabtu (19/12/2020).
Ucapan putra sulung komedian Sule itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Bahyuni Zaili.
Bahyuni mengatakan, mereka akan mengusahakan upaya kekeluargaan.
Sebab, bagaimana pun masih ada hubungan keluarga dengan Bintang, anak dari Lina dan Teddy.
"Saya pikir kita tidak perlu menempuh jalur hukum, itu upaya terakhirlah, kita tidak bicara itu dulu, kita upayakan selesaikan dengan baik," kata Bahyuni.
Untuk bisa mencapai penyelesaian secara kekeluargaan itu, pihak keluarga berharap Teddy bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keluarga terkait keberadaan harta-harta milik Lina.
"Tolong dipertanggungjawabkan dan dijelaskan, barangnya ada di mana? Uangnya di mana? kalau memang hak Iky kembalikan ke Iky, kalau mobil sudah dijual, uangnya mana, kembalikan. Itu saja," ucap Bahyuni.
Rizky dan Putri Delina sebagai kakak dari Bintang juga mengatakan, akan tetap merawat Bintang serta memberikan hak yang harus didapatnya.
"Mengenai hak Bintang Insya Allah akan dibicarakan, diselesaikan dengan baik," ujar Bahyuni.
Namun, jika tidak juga menemui titik terang, Rizky sudah bersiap jika harus membawa permasalahan ini ke jalur hukum.
(*)