Genderang Perang Sudah Ditabuh, Syahrini Blak-blakan Ingin Warganet yang Sudah Memfitnahnya Ini di Penjara 8 Tahun

Kamis, 05 November 2020 | 10:20
instagram

Syahrini

Genderang Perang Sudah Ditabuh, Syahrini Blak-blakan Ingin Warganet yang Sudah Memfitnahnya Ini di Penjara 8 Tahun

WIKEN.ID - Syahrini kemarin menghadiri persidangan kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sang Kekaish Terbujur Lemas di atas Kasur, Aurel Hermansyah Minta Doa untuk Kesembuhan Atta Halilintar

Istri Reino Barack ini datang dengan didampingi kuasa hukum bersama adik sekaligus managernya, Aisyahrani.

Genderang perang akhirnya ditabuh, Incess berharap terdakwa kasus pencemaran nama baiknya divonis hukuman delapan tahun penjara.

Saya mengikuti persidangan, proses hukum yang sedang berlangsung karena setelah ini mungkin mudah-mudahan langsung divonis delapan tahun penjara karena ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata istri Reino Barack tersebut seperti dikutip dari video Seleb Oncam News, Rabu (4/11/2020).

Persidangan ini merupakan buntut dari pelaporan Syahrini terkait dua akun Instagram yang mengunggah video syur diduga mirip Syahrini.

Perempuan berinisial KS yang berada di balik akun Instagram @danunyinyir telah mengakui bahwa orang di dalam video syurnya bukan Syahrini.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Nathalie Holscher Tiba-tiba Minum dari Botol Racun Serangga Hingga Bikin Sule Murka: Hidup Begini Amat

"Jadi beliau ingin menindaklanjuti dan melaporkan ketika hari itu dia posting video porno yang dia buat rekayasa, seakan-akan itu saya dan tadi sudah terbukti di majelis hakim karena itu memang dia sudah mengakui bahwa itu dia yang posting dan bukan video Syahrini," kata pelantun lagu "Sesuatu" tersebut.

Selanjutnya, Syahrini masih akan mengejar pihak-pihak lain yang selama ini memfitnahnya di dunia maya. Diketahui, pedangdut Lia Ladysta juga sudah dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syahrini Ingin Orang yang Cemarkan Nama Baiknya Divonis 8 Tahun Penjara"

Tag

Editor : Pipit