Viral Video Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI, Berikut Penjelasan dan Aturannya

Minggu, 04 Oktober 2020 | 19:10
TribunJatim.com

warga sipil yang kendarai Toyota Fortuner, Mobil Dinas TNI AD

Viral Video Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI, Berikut Penjelasan dan Aturannya

WIKEN.ID - Beberapa waktu lalu sosial media kembali dihebohkan video viral.

Video viral tersebut memperlihatkan warga sipil tengah menggunakan mobil mewah berplat TNI.

Video berdurasi 2 menit 8 detik tersebut, diunggah oleh akun @forumwartawanpolri, pada pagi tadi, Sabtu (3/10/2020).

Pasalnya, warga sipil tersebut tidak selazimnya anggota TNI.

Baca Juga: Tak Terima Tiap Hari di Depan Rumahnya Dipenuhi Parkir Mobil Tak Dikenal, Pria di Surabaya Viralkan Kejadian Ini di Sosial Media

"Wah, Ada Yang Ngaku2 Anggota TNI Aktif. Mimin dapat kiriman video yang sangat mengusik, orang sipil seenak jidatnya ngaku kalo dia anggota TNI aktif, pake mobil plat dinas tentara lagi.... tolong pak Andika Perkasa ditindak nih orang kayak gini, mhn dicek dan dilidik.. petantang petenteng make mobil plat dinas tentara biar apa coba...," tulis admin akun.

Warga yang merekam mencurigai kepemilikan mobil tersebut, sempat menanyakan kepada yang bersangkutan.

"Pak, mobil siapa?" tanya warga.

"Mobil saya," jawab pemilik mobil.

Baca Juga: Syok Usai Tahu Harga Tanaman Janda Bolong Capai Rp 90 Juta, Kartika Putri: Burung Mahal Peliharaan Habib Usman Lewat!

"Memang tentara?" tanya warga.

"Iya, memang kenapa," jawabnya balik bertanya.

Saat ditegaskan apakah dia anggota TNI aktif, pemilik mobil berulangkali menjawab bahwa dia seorang tentara. Namun dia menolak menunjukkan kartu keanggotaan TNI-nya.

"Yang boleh tanya gua itu polisi militer," kata pemilik mobil.

Baca Juga: Berawal dari Foto dan Surat yang Viral, Inilah Nasib Bocah 10 Tahun Korban Kekerasan

Namun ketika beberapa orang yang ada di sekitar sedikit berkumpul, pemilik mobil menyanggah dia mengatakan hal tersebut.

"Gua enggak bilang anggota. Gua bercanda," katanya.

Baca Juga: Usai Hunian di Atas Awan, Kini Kembali Viral Rumah di Atas Mall, Sebelum Membeli Cek Status Hukumnya!

Puspom Akan Selidiki Mobil Dinas TNI Dipakai Warga Sipil

Melansir dari Wartakotalive.com, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Nefra Firdaus yang dimintai konfirmasi mengenai hal ini, belum bisa memberikan penjelasan lengkap.

Dalam pesan singkatnya kepada Kompas TV, Nefra mengatakan Puspom TNI Angkatan Darat sedang menyelidikinya.

"Sedang ditangani Puspomad," tulisnya dalam pesan singkat elektronik.

Baca Juga: Kepergok Lagi Enak-enak Mesum di Toilet, Wanita Ini Mendadak Kesurupan Saat Lagi Diinterogasi Warga, Teriak-teriak Sebut Nama Bunda dan Pangeran!

Dalam video yang viral tersebut, nomor pelat dinas yang tertera di mobil mewah tersebut adalah nomor 3688-34.

Bahkan warna kendaraannya pun berwarna hijau lumut seperti layaknya kendaraan dinas milik tentara dari matra TNI Angkatan Darat.

Sementara saat terjadi dialog dengan warga dengan pemilik mobil yang berada di kabin depan mobil, juga terlihat sebuah kemeja dinas TNI yang tersampir di jok depan.

Begini aturannya

Lantas yang menjadi pertanyaan, apakah warga sipil yang bukan anggota dari TNI maupun Polisi boleh menggunakan kendaraan dinas?

Baca Juga: Bikin Geger Jagat Media Sosial, Sebuah Chat WhatsApp Berisi Ajakan Sebarkan Virus Corona Viral di Semarang, Begini Nasib Satu Keluarga yang Positif Covid-19!

Mengutip Kompas.com, menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto pun angkat bicara.

Menurut Sriyanto, kendaraan dinas TNI maupun Kepolisian tidak boleh digunakan oleh keluarga maupun masyarakat umum.

"Kendaraan dengan pelat nomor dinas biasanya diperuntukan hanya bagi yang berdinas saja bukan untuk warga biasa atau sipil," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Sabtu (3/9/2020).

Menurut Sriyanto, ASN, Polisi dan TNI bisa menggunakan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga: Bukti Virus Corona Tak Main-main, Satu Keluarga Terpapar Covid-19 Bersamaan, Ayah dan Ibunya Meninggal Hanya Berselang 30 Menit Saja, Intip Kisahnya!

Misalnya polisi lalu lintas untuk pengamanan jalan, kemudian reserse sebagai dukungan upaya penyidikan atau upaya paksa, lalu binmas untuk sosialisasi atau imbauan.

Ia menambahkan, bila ranah operasionalnya untuk kepentingan pribadi, maka kendaraan dinas tidak dapat digunakan dalam alasan apapun.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Perkap Nomor 5/2012 penggunaan kendaraan yang menyalahi aturan bisa dikenakan sanksi, termasuk di antaranya mengenakan aksesori atau identitas palsu.

Bagi pengendara yang melakukan pemalsuan pelat nomor atau menggunakan TNKB palsu (selain keluaran Korlantas Polri), akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 39 ayat 5).

Sementara hukuman bagi pengendara yang abai terhadap aturan berlalu lintas, tak terkecuali pengenaan atribut atau aksesori tidak sesuai, dikenakan hukuman satu bulan kurungan atau Rp 250.000.(*)

Baca Juga: Viral Video, Demi Konten di TikTok, Seorang Wanita Ini Nekat Pamer Celana Dalam Sambil Naik Motor, Roknya Sengaja Diangkat!

Tag

Editor : Agnes

Sumber GridOto.com, Wartakotalive.com, KOMPAS.com