PSBB di DKI Jakarta Resmi Berlaku Selama 2 Pekan, Inilah Aturan yang Wajib Ditaati

Senin, 14 September 2020 | 14:00
MAULANA MAHARDHIKA) via kompas.com

ejumlah petugas kepolisian memberi arahan kepada pengendara mobil pada uji coba ganjil genap di ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.

WIKEN.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan. PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.

Baca Juga: Tolak Penerapan PSBB Jakarta, Orang Terkaya di Indonesia Surati Presiden Jokowi, Berikan Dua Alasan Hingga Saran untuk Hentikan Laju Covid-19

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan

Baca Juga: Dijuluki Pria Terjelek di Negaranya, Lelaki Ini Resmi Menikah Ketiga Kalinya dan Kini Miliki 7 Anak

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.

Dikutip dari Kompas.com, inilah 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

Baca Juga: Ashanty Ketakutan Setengah Mati saat Lihat Mayat Tak Dikubur, Istri Anang Hermansyah Teriak-teriak: Ngapain Sih Kayak Gini-gini, Gak Lucu!

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

Baca Juga: Camilan Kesukaan Ratu Horor Indonesia, Ahli Gizi Ungkap Manfaat Tak Terduga Untuk Tubuh Jika Makan Kembang Ini

Halaman Selanjutnya

Editor : Alfa