Baru Sebentar Legal Lalu Gagal Legal Jadi Tanaman Obat, Ini Dia Penjelasan Kementerian Pertanian Soal Cannabis Sativa Jadi Komoditas Binaan

Minggu, 30 Agustus 2020 | 14:00
kompas.com

Tanaman ganja

Ganja Sekarang Legal Jadi Tanaman Obat? Tunggu Dulu! Ini Dia Penjelasan Kementerian Pertanian Soal Cannabis Sativa Jadi Komoditas Binaan

WIKEN.ID -Ganja untuk pengobatan? memang bisa?

Untuk orang awam, ganja termasuk barang narkotika yang membahayakan tubuh.

Tetapi untuk sebagian orang yang paham, ganja memiliki manfaat jika pemakaiannya diawasi.

Dilansir dari Tribunnews.com, tanaman Ganja tercantum dalam daftar komoditas tanaman obat dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104 tahun 2020.

Baca Juga: Lagi Hamil Tua, Andhika Pratama Justru Bongkar Perselingkuhan Ussy Sulistiawaty Hingga Akui 6 Bulan Makan Hati

Kepmentan tersebut telah diteken oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo tertanggal 3 Februari 2020.

Menanggapi hal itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Tommy Nugraha memberikan penjelasannya.

Tommy menyebut tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Baca Juga: Calon Suami Aurel Hermansyah Ngaku Jadi Miliarder di Usia 13 Tahun, Ternyata Mampu Raup 1 Miliar Gara-gara Hal Ini: Gua Dilatih Hidup Susah

"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ungkap Tommy, Sabtu (29/8/2020).

Tommy juga menjelaskan pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," jelas Tommy.

Baca Juga: Kembali Nongol di Media Sosial Usai Geger Kasus Skandal Video Bareng Pacar, Adhisty Zara Berikan Pesan Ini: Saya Sangat Bersyukur..

Tommy mengungkapkan pada prinsipnya Kementan memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020.

"Namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya.

Mengenai kemungkinan penyalahgunaan tanaman, Tommy menjelaskan hal tersebut menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.

Baca Juga: Adhisty Zara Kembali Nongol di Instagram Usai Geger Kasus Skandal Video Bareng Pacar, Netizen Langsung Bandingkan dengan Kekeyi: Cuman yang Cantik yang Dibela!

"Di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 ayat (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," jelasnya.

Tommy juga menyebut Mentan Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Keberadaan ganja dalam Kepmentan itu pun menjadi sorotan publik.

Terkait hal tersebut, Tommy Nugraha selaku Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan mengatakan untuk sementara Kepmentan tersebut akan dicabut dan dikaji ulang.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ujarnya.

Baca Juga: Sudah Wanti-wanti Setelah Tahu Anak Bujangnya Naksir Nikita Mirzani, Hotman Paris Langsung Beri Peringatan pada Nyai: Gue Nggak Mau Lo Ributin Ruko Gue!

Stakeholder yang dimaksud antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan LIPI.

"Komitmen Mentan dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba."

"Serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Jadi Kelinci Percobaan Selama Tiga Dekade Lebih, Para Kucing Diberi Makan Daging yang Terkontaminasi Parasit Toxoplasma Gondii, Laboratoriumnya Akhirnya Ditutup

Tag

Editor : Pipit

Sumber Tribunnews.com