WIKEN.ID - Seorang tersangka pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun pada kurun 2002-2003 silam, Maria Pauline Lumowa, berhasil ditangkap setelah 17 tahun buron.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat kunjungannya ke Serbia.
Sebelumnya, Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut.
Salah seorang tersangka pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun pada kurun 2002-2003 silam, Maria Pauline Lumowa, berhasil ditangkap setelah 17 tahun buron.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat kunjungannya ke Serbia.
Sebelumnya, Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut.
Maria sendiri diketahui membobol bank pelat merah tersebut bersama Adrian Waworuntu dkk dengan menggunakan letter of credit (L/C) yang dilampiri dokumen ekspor fiktif.
Salah seorang tersangka pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun pada kurun 2002-2003 silam, Maria Pauline Lumowa, berhasil ditangkap setelah 17 tahun buron.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat kunjungannya ke Serbia.
Sebelumnya, Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut.
Maria sendiri diketahui membobol bank pelat merah tersebut bersama Adrian Waworuntu dkk dengan menggunakan letter of credit (L/C) yang dilampiri dokumen ekspor fiktif.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020), yang dikutip dariTribunnews.
Lantas, siapakah Adrian Waworuntu?
Baca Juga: Dorce Gamalama Ngamuk Hingga Lempar Gelas Ini Gara-gara Tak Diizinkan Temui Ashanty: Gua Kaya Maling
Dilansir dari Kompas.tv, Adrian adalah pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia.
Adrian sempat buron selama 1,5 bulan sebelum akhirnya ditangkap di Sumatera Utara pada 22 Oktober 2004 silam.
Pada kasus yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2005,
Adrian akhirnya divonis seumur hidup. Ia disebut sebagai dalang dalam kasus pembobolan yang dilakukan bersama 16 orang pelaku lainnya.
Selain vonis seumur hidup, Adrian Waworuntu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 miliar.
Majelis hakim menilai Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sesuai dakwaan primer, Pasal 2 (1) UU Antikorupsi.
Adrian juga terbukti bersalah melakukan tindak pencucian uang, sesuai dakwaan subsider Pasal 3 (1a) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan Adrian dinilai berimplikasi secara luas terhadap perekonomian Indonesia.
Menurut majelis hakim, kepercayaan investor asing terhadap kinerja perbankan menurun, sentimen bursa saham dan perekonomian memperlihatkan sinyal negatif.
Sebelum Adrian Waworuntu, delapan orang lainnya telah menjalani hukuman kurungan penjara. Mereka adalah Direktur Utama PT Sagared Team Ollah A Agam yang divonis 15 tahun penjara, Direktur Utama PT Magnetique Usaha Esa Adrian P Lumowa (15 tahun), mantan Pejabat Sementara Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Nirwan Ali (8 tahun). Kemudian, mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru Edy Santoso (seumur hidup), staf BNI Koesadiyuwono (16 tahun), Titik Pristiwanti (8 tahun), Richard Kountul (10 tahun), dan Aprilia Widarta (15 tahun).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Adrian Waworuntu, Pembobol Bank BNI Bersama Maria Pauline Lumowa"