Emosi Lantaran Keponakannya Disetubuhi, Seorang Paman di Bengkulu Nekat Potong Kelamin Pelaku

Kamis, 25 Juni 2020 | 06:20
cronica.com.ar

Ilustrasi pemerkosaan anak

WIKEN.ID - Tak terima keponakannya disetubuhi.

Seorang paman nekat potong kelamin pelaku.

Peristiwa terjadi di tempat wisata di Bengkulu.

Kelakuan bocah 16 tahun menyetubuhi pacarnya membuat paman korban kesal dan memotong kelamin pelaku hingga putus.

Baca Juga: Terpaksa Tinggalkan Ibukota, Aktris Cantik ini Sempat Rasakan Tinggal di Gubuk Reyot dengan Lantai Bolong-bolong: Titik Terendah dalam Hidup

Setelah melakukan itu, paman korban berinisial MU (35) menyerahkan diri ke polisi.

Sedangkan bocah 16 tahun berinisial RZ yang harus menanggung beban seumur hidup.

Peristiwa itu terjadi pada Maret, tepatnya Kamis (19/3/2020) lalu.

"Tak terima keponakan disetubuhi, maka pelaku MU (sekarang sudah menjalani persidangan) memanggil RZ lalu memotong kemaluan RZ menggunakan pisau cutter hingga putus," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Bisnisnya Menggurita dan Sukses di Ibu Kota, Pedangdut Ini Sampai Dibuatkan Nama Gang Khusus Oleh Tetangga di Kampungnya, Begini Penampakannya

Selain MU, RZ juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap pacarnya yang juga masih di bawah umur.

Awal mula paman si cewek potong kelamin kekasihnya itu lantaran MU tidak terima keponakannya disetubuhi.

MU mengetahui kejadian tersebut.

Setelah memotong kelamin RZ, MU mengakui kesalahannya dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan RZ ke polisi pada Maret 2020.

Baca Juga: Saat Diluar Lagi Panas-panasnya, Ternyata Cuma Pakai Kaca Film Rumah Bisa Tetap Adem Walau Tanpa AC, Kok Bisa?

"MU menyerahkan diri secara sukarela.

Motif yang dilakukan karena sakit hati atas tindakan RZ pada keponakan perempuan MU," jelas Sudarno.

RZ terbukti setubuhi pacarnya

Dari pengembangan kasus, RZ yang melaporkan kasus penganiayaan ternyata terbukti melakukan persetubuhan kepada kekasihnya.

Remaja itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Berbekal Mahar Rp 125 Juta, Bocah 10 Tahun Dinikahkan dengan Sepupunya Sendiri yang Beda Usia 12 Tahun: Dengan Izin Orangtua

"RZ ini sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya."

"Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," jelas Sudarno.

RZ dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Karena tersangka masih berusia anak, Sudarno mengatakan hukuman penjara untuk RZ akan dikurangi sepertiga.(*)

Baca Juga: Baru 5 Hari Jadi Pengantin Baru, Aktor Ini Dijemput Polisi karena Nekat Nikahi Anak Mantan Menteri Tanpa Restu

Editor : Agnes

Sumber : SURYA.co.id