Jadi Tersangka Kasus Suap, Mantan Menpora Imam Nahrawi Seret Nama Taufik Hidayat: Mengingat Mereka Telah Bermain Api dan Mengatasnamakan Saya!

Sabtu, 20 Juni 2020 | 14:00
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D dan Instagram Imam Nahrawi

Imam Nahrawi minta Tufik Hidayat juga dijadikan tersangka.

WIKEN.ID - Kasus korupsi yang menimpa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, kini memasuki babak baru.

Mantan Menpora Imam Nahrwami menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadikan Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Imam dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoinya, yang digelar pada Jumat (19/6/2020).

Mantan Menpora Imam Nahrawi membacakan salinan pledoi selaku terdakwa kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Ditegur KPK Gara-gara Kacamata Hingga Bisa Terancam Tindak Pidana Korupsi, Mulan Jameela Janjikan Ini!

"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap."

"Secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara."

"Tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya yang digelar 6 Mei 2020 lalu, Taufik Hidayat mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar.

Baca Juga: Kepergok Pelesiran, Ini Dia 'Kesktian' Setya Novanto dengan Sederet Ulah Kontroversial, Sel Palsu Hingga Tiang Listrik

Uang tersebut ia serahkan kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.

Namun, Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut.

Termasuk penerimaan dari pihak-pihak lain.

Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis.

Baca Juga: Terlibat Kasus Korupsi E-KTP Hingga Disebut akan Bebas, Tampilan Terbaru Setya Novanto Kini Justru Curi Perhatian!

Bahkan Imam mengaku baru tahu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga?"

"Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.

Imam melanjutkan, dalam persidangan, mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum juga tak pernah mengakui penerimaan tersebut.

Baca Juga: Lakukan Penggrebekan di Rumah Koruptor, Polisi Terkejut Temukan 'Gunungan Emas' Seberat 13,5 dan Juga Uang Sejumlah Rp 525 Triliun

Imam menegaskan tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.

"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.

Oleh karena itu, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.

Baca Juga: Namanya Meredup Setelah Terseret Kasus Korupsi Usai Terima Uang Senilai Setengah Miliar, Pelawak Senior Ini Mantap Buka Usaha Warung Makan

Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.

Suap tersebut didapatkan dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Baca Juga: Dinilai Mengada-ada, Yasonna Laoly Akhirnya Ungkap Sosok yang Memberinya Ide Membebaskan Koruptor

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*)

Baca Juga: Kini Terjerat Kasus Narkoba, Model Majalah Dewasa Ini Pernah Tersandung Skandal Cinta dengan Pejabat Kasus Korupsi Impor Daging Sapi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Menpora Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat Juga Dijadikan Tersangka Kasus Suap"

Tag

Editor : Amel

Sumber KOMPAS.com