Ruben Onsu Dibuat Keok Depan Mahkamah Agung, Sosok Ini yang Berhasil Kalahkan Kepemilikan Bisnins Ayam Geprek Bensu

Jumat, 12 Juni 2020 | 11:00
Kolase Tribun

Ruben Onsu Dibuat Keok Depan Mahkamah Agung, Sosok Ini yang Berhasil Kalahkan Kepemilikan Bisnins Ayam Geprek Bensu

WIKEN.ID -Baru-baru ini nama Ruben Onsu kembali ramai diperbincangkan.

Hal ini lantaran kepemilikan bisnisnya yakni Ayam Gepek Bensu.

Seperti yang diketahui, ada juga bisnis serupa dengan nama I Am Geprek Bensu.

Baca Juga: Ceritakan Alsannya Tak Pakai Baju Seksi Lagi dan Kini Sering Tampil Tertutup, Berlinang Air Mata Nikita Willy Ungkap Keinginan Sang Ayah Sebelum Meninggal Dunia

Rupanya ini menyeret nama seorang pembisnis hingga kalahkan Ruben Onsu hingga tingkat Mahkamah Agung.

Ruben Onsu harus 'mengalah' atas kepemilikan nama 'Bensu' di Geprek Bensu?

Ruben Onsu tengah menjadi sorotan.

Hal tersebut berkaitan dengan merk dagang Geprek Bensu.

Baca Juga: Pengantin Wanita ini Terkejut Hingga Menjerit Tatkala Melihat Sosok Asing di Tempat Tidurnya Saat Malam Pertama, Pernikahan Mereka Pun Berujung Tragis

Memiliki restoran Geprek Bensu, Ruben Onsu beberapa kali mengatakan jika merk lain selain Geprek Bensu adalah KW.

Ruben Onsu pun kemudian mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

Dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Pusat. pada 23 Agustus 2019 lalu dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.

Kemudian, MA menolak gugatan tersebut.

Baca Juga: Ngaku Dihamili Anak Deddy Mizwar yang Anggota TNI, Janda 2 Anak Ini Ungkap Akan Tunggu Sang Pujaan Hati Bertanggung Jawab

Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ngaku Sempat Alami Trauma, Tapi Tetap Masih Sayang Krisdayanti Gegara Dinasehati Anang Hermansyah: Gimanapun Juga Ibumu, yang Melahirkanmu

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.

Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Baca Juga: Rasakan Ada Hal Janggal di Kediamannya, Gading Marten Dibuat Merinding ketika Sara Wijayanto Ungkap Dua Sosok 'Anak Kecil' di Rumahnya: Aduh Kenapa Sih?

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.

Sebagai informasi, putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Adapun dalam putusan tersebut tertulis, merek Bensu milik Ruben Onsu telah dimohon sejak 3 September 2015 dan terdaftar pada 7 Juni 2018.

Baca Juga: Jadi Lebih Hemat, Minyak Goreng Bekas Ini Bisa Jernih Kembali Hanya dengan 3 Bahan yang Ada di Dapur Ini!

Dengan begitu, merek Bensu mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025.

Pada 25 September 3018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.

Baca Juga: Geram Lihat Orang-orang Keluar Tanpa Masker, Mantan Pasen Covid-19 Ini Upload Kuitansi Berobat Corona Nyaris Rp 70 Juta, Jadi Viral di Media Sosial

Baca Juga: Buat Heboh Usai Ungkap Hubungan Syahrini dengan Pengusaha Asal Kalimantan, Pedangdut Ini Tak Gentar Berurusan dengan Polisi: Buat Apa Takut!

Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2017.

Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Benny Sujono, Pemilik I Am Geprek Bensu yang Kalahkan Ruben Onsu Dalam Kepemilikan Nama Bensu

Editor : Amel

Sumber : tribunnewsmaker