WIKEN.ID -Baru-baru ini nama Ruben Onsu kembali ramai diperbincangkan.
Hal ini lantaran kepemilikan bisnisnya yakni Ayam Gepek Bensu.
Seperti yang diketahui, ada juga bisnis serupa dengan nama I Am Geprek Bensu.
Rupanya ini menyeret nama seorang pembisnis hingga kalahkan Ruben Onsu hingga tingkat Mahkamah Agung.
Ruben Onsu harus 'mengalah' atas kepemilikan nama 'Bensu' di Geprek Bensu?
Ruben Onsu tengah menjadi sorotan.
Hal tersebut berkaitan dengan merk dagang Geprek Bensu.
Memiliki restoran Geprek Bensu, Ruben Onsu beberapa kali mengatakan jika merk lain selain Geprek Bensu adalah KW.
Ruben Onsu pun kemudian mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
Dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Pusat. pada 23 Agustus 2019 lalu dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.
Kemudian, MA menolak gugatan tersebut.
Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.
Sebagai informasi, putusan perkara tersebut dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.
Adapun dalam putusan tersebut tertulis, merek Bensu milik Ruben Onsu telah dimohon sejak 3 September 2015 dan terdaftar pada 7 Juni 2018.
Dengan begitu, merek Bensu mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025.
Pada 25 September 3018, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena nama "Bensu" yang ia gunakan untuk merek bisnis ayam gepreknya memiliki kesamaan dengan merek dagang lain.
Namun, perkara bernomor 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu ditolak majelis hakim pada 7 Februari 2017.
Ruben lalu mengajukan gugatan lagi pada Agustus 2019 yang kini ditolak oleh Mahkamah Agung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Benny Sujono, Pemilik I Am Geprek Bensu yang Kalahkan Ruben Onsu Dalam Kepemilikan Nama Bensu