WIKEN.ID -Sudah tak heran lagi ya kalau mendengar nama Raffi Ahmad, Nagita Slavina hingga Baim Wong.
Selain memiliki para fans yang banyak, kehidupan mereka pun juga diidolakan banyak orang.
Mereka pun juga beberapa kali mengadakan program give away, yang sangat ditunggu banyak orang.
Hingga kini, Rans Entertainment maupun Baim Wong juga masih bagi-bagi rezeki loh.
Namun, baru-baru ini heboh lantaran mereka dituding melakukan penipuan.
Seorang pria bernama Anton mengunggah sebuah video yang mengatakan kalau masyarakat sudah dibodoh-bodohi oleh pembagian hadiah tersebut.
Anton pun membuat Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan tim Rans Entertainment marah besar.
Dirinya sudah diciduk dan dibawa ke kantor Rans Entertainment untuk dimintai keterangan.
Tak ketinggalan, artis Baim Wong pun juga ikut menyoroti pemuda itu.
Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah di kanal YouTube Baim Paula, Sabtu (6/6/2020).
Awalnya, Baim Wong melihat video memperlihatkan Anton menghina Raffi dan Nagita dengan kata umpatan.
Baim sesekali tertawa melihat ekspresi dan mendengar perkataan Anton.
Setelah menonton beberapa menit video Anton, Baim Wong justru kaget karena namanya juga disebut.
Dalam video, Anton mengatakan giveaway yang diadakan oleh Baim, Raffi, dan Nagita adalah penipuan.
Bahkan Baim merasa Anton sudah masuk ke dalam kategori orang yang berbahaya.
Sehingga harus ada tindakan lebih lanjut dan membuat efek jera.
"Hah gue dibawa-bawa, waduh ini udah bahaya ini orang," ungkap Baim Wong.
"Kok bilang kita juga, bilang kita itu bohong," tambahnya.
Setelah itu Baim Wong menyampaikan video Anton yang menyebutnya penipu dengan berbagai umpatan bisa di bawah ke ranah hukum.
Karena Anton dianggap telah mencemarkan nama baik Baim Wong, juga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
Untuk lebih jelas, Baim kemudian menghubungi pihak yang lebih paham mengenai hal tersebut.
"Istilahnya kalau misalkan kita untuk hukum, dia sudah mencemarkan nama baik," terang Baim Wong.
"Coba kita telepon pengacara kita ya," imbuhnya.
Baim bertanya mengenai pasal yang bisa dikenakan pada Anton yang sudah menyebutnya menipu dan membohohi masyarakat.
Pengacara Baim pun menuturkan harus mengetahui dan mempelajari lebih lanjut perihal isi videonya.
Namun terkait unggahan yang berisi berita bohong atau tidak sesuai dengan fakta dapat terkena Undang-undang ITE.
Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan ada ancaman pidana bagi pelaku penyebar berita bohong.
Untuk penggunaan pasal dan ancaman pidana, sang pengacara belum bisa menentukan lebih lanjut.
Setelah telepon selesai, Baim kemudian melanjutkan kembali menonton video yang diunggah Anton.
Ia pun menuturkan tidak akan terlalu cepat dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah ini. (*)