Masih Ada Hubungan Saudara dengan Korban, Pria Paruh Baya Ini Tega Setubuhi Siswi SMP Hingga Hamil 7 Bulan, Berikut Kronologinya!

Jumat, 01 Mei 2020 | 19:50
Freepik

Ilustrasi Pemerkosaan

WIKEN.ID -Seorang pria telah tega setubuhi siwsi smp hingga hamil.

Pelaku bernama Sugianto (50) tega setubuhi anak di bawah umur.

Akibatnya, korban MD (16) hamil tujuh bulang.

Persetubuhan ini berulang kali di sejumlah lokasi di Kecamatan Benjeng, Gresik.

Persetubuhan pertama kali terjadi pada maret 2019.

Baca Juga: Mulai 1 Mei 2020, Pelanggan PLN 1.300 VA dan 900 VA Non Subsidi Akan Dapat Diskon Hingga Listrik Gratis, Begini Cara Daftarnya!

Melansir dari SURYAMALANG.COM, Ibunda korban berinsial Is mengungkap persetubuhan terjadi saat korban membantu ibunya.

Saat itu Is, MD, dan istri Sugianto sedang membantu membuat kue untuk pernikahan saudaranya.

Lalu Is minta MD untuk mengantar kue hajatan ke rumah Sugianto.

Saat tiba di lokasi, MD malah dirayu Sugianto.

Baca Juga: Tempuh Jombang - Pati dengan Jalan Kaki, Wanita yang Nekat Mudik Ini Ditemukan Pingsan di Toilet Minimarket dengan Kondisi Mengenaskan

Awalnya Sugianto memberi iming-iming uang.

Karena tidak berhasil, Sugianto mengancam MD sehingga korban tidak berdaya.

Sepekan kemudian, Sugianto melampiaskan nafsunya kepada MD.

Kali ini Sugianto memberi uang sebesar Rp 100.000 kepada korban.

Baca Juga: Usia Pernikahan Baru Seumur Jagung, Artis Cantik Ini Mantap Bercerai dan Menjanda Setelah Pergoki Sang Suami Berduaan dengan Perempuan Lain

Total Sugianto sudah enam kali menyetubuhi korban selama setahun.

"Pernah juga dilakukan di kandang ayam. Padahal Sugianto itu masih saudara saya," kata Isseperti dikutip WIKEN.ID dari SURYAMALANG.COM, Jumat (1/5/2020).

Is baru mengetahui bila MD hamil pada Rabu (22/4/2020).

Saat itu dia melihat perilaku anaknya yang mulai mengenakan pakaian berukuran agak besar.

Baca Juga: Belum Cerai Secara Sah dengan Istri, Aktor Ini Malah Nekat Nikah Siri dengan Wanita Lain Sampai Seret Nama Pedangdut Ternama

Saat tidur, MD juga seperti menutupi perutnya menggunakan sarung.

"Akhirnya dia (MD) mengaku kalau telah dihamili Sugianto," terangnya.

Kemudian Is memanggil Sugianto.

Sugianto pun mengakui perbuatannya, dan siap tanggung jawab.

Baca Juga: Pacaran Sejak Usia 13 dan Putuskan Nikah Saat 17 Tahun, Artis Ini Malah Alami KDRT HIngga Larang Keras Putrinya Ikuti Jejaknya Nikah Muda

"Tapi, dia tanggung jawab untuk menggugurkan kandungan anak saya. Saya tidak mau."

"Ini sudah dosa, masak mau ditambah dosa lagi," terangnya.

Is sudah melaporkan kejadian ini ke ke Polres Gresik.

"Kami sudah memeriksa laporan keluarga korban. Kami masih memeriksa saksi untuk pemenuhan alat bukti," kata AKP Panji P, Kasatreskrim Polres Gresik.

Baca Juga: Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Nagita Slavina Bocorkan Reaksi Rieta Amalia pada Raffi Ahmad yang Saat Itu Belum Jadi Menantunya

Gunakan Modus Mengiming-imingi Ponsel Baru, Ayah Tiri Nekat Tiduri Anaknya Hingga Hamil dan Melahirkan

Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan sang ayah ke anaknya kembali terjadi.

Peristiwa hubungan terlarang antara ayah tiri dengan putri tirinya yang masih sekolah SMP berhasil terbongkar.

Sontak saja hubungan mereka membuat geger warga surabaya.

Diketahui benih-benih cinta terlarang mereka muncul ketika korban masih duduk di bangku kelas IX SMP.

Baca Juga: 19 Tahun Berhasil Taklukan Bos Anak Perusahaan BUMN, Intip Potret Hunian Asri Milik Maudy Koesnaedi, Ada Kandang Burung Besar di Dalamnya!

Hubungan terlarang antara Edi (34) dan anak tirinya terjadi sejak 2018 silam.

Kisah cinta terlarang ini bermula saat Edi menikahi ibu korban pada tahun 2011.

Sejak saat itu Edi, istrinya yang merupakan ibu korban, dan korban tinggal serumah.

Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban.

Baca Juga: Pernah Rasakan Hidup Susah Hingga Harus Berutang di Bank untuk Beli Sofa, Pedangdut Ini Rasakan Manisnya Hidup Usai Berangkatkan Orangtua ke Tanah Suci

Tersangka membujuk korban dengan iming-iming ponsel dan paket internet.

Setelah korban terpedaya, tersangka kemudian mengajak putrinya melakukan hubungan badan hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

Untuk mengelabui niat bejatnya, tersangka kerap membelikan pembalut.

Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(*)

Baca Juga: Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Tuban Terekam CCTV, Jamaah Sadar Saat Salat Subuh

Editor : Agnes

Sumber : Kompas.com, SuryaMalang.com