WIKEN.ID - Nasib malang menimpa siswi SMA di Situbondo.
Pasalnya siswi SMA berinisial H diperkosa secara bergilir oleh empat pria.
Kejadian pemerkosaan terjadi di areal kebun tebu Dusun Berigeen, Desan Peleyan, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Pemerkosaan bermula dari ajakan teman korban untuk jalan-jalan sambil naik motor.
Ketika korban dan pelaku tiba di sebuah jembatan.
Ternyata di jembatan tersebut sudah ada empat pria lain.
Kemudian lima pria itu membawa korban ke Pelabuhan Kalbut.
Tak lama para pemuda dan korban pergi menuju Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan.
Baca Juga: 8 Benda di Hotel Ini Ternyata Boleh Dibawa Pulang, Bukan Hanya Sabun Mandi dan Sikat Gigi
Saat tiba di kebun tebu, satu pelaku membekap mulut korban dari belakang.
Bekapan ini membuat korban terjatuh.
Lalu para pemuda itu menggilir korban yang sudah tak berdaya.
Setelah sampai di rumah, korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Lalu orang tua korban melapor ke Mapolres Situbondo.
"Kami sudah menangkap empat pelaku," ujar Iptu Nuri, Kasubag Humas Polres Situbondo seperti dikutip Wiken.id dari SURYAMALANG.COM
Dari lima pria itu, dua pelaku ditahan, dan dua pelaku lain dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.
"Sedangkan satu orang lain berstatus sebagai saksi karena tidak ikut menggilir korban," kata Iptu Nuri.
Siswi SMA di Sumbar Diperkosa Pacar dan 4 Rekannya
Aksi pemerkosaan sering kali terjadi di Indonesia.
Biasanya, korban dari pemerkosaan itu adalah perempuan.
Seperti kasus pemerkosaan yang kembali menghebohkan publik ini.
Entah setan apa yang merasuki kepala pria asal Solok, Sumatera Barat ini.
Korbannya adalah siswi SMA berinisial VD (17), sementara pelakunya merupakan pacarnya sendiri yang berinisial HZ (24).
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah merencanakan pemerkosaan ke korban jauh-jauh hari sebelumnya.
Tak cukup sampai di situ, ia juga sengaja mengajak teman-temannya untuk memuluskan aksinya.
Ia meminta teman-temannya itu untuk menunggu di kawasan lapangan sepakbola, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung.
Di sana, korban diminta melayani nafsu bejat HZ.
Korban sempat menolak kemauan bejat pacarnya, namun tak berselang lama, HZ melakukan perkosaan.
Dalam melakukan aksinya, HZ dibantu empat rekannya, ZF (18), RR (20), SJ (20), dan AR (19).
Keempat orang tersebut memegang kaki dan tangan korban.
Sedangkan satu rekan lainnya, GML (16) tidak ikut, dan ia mengaku hanya menyaksikan saja.
Peristiwa ini terjadi pada, Minggu (22/3/2020) dini hari sekitar pukul 01.WIB.
Disanalah korban diperkosa pacar dan empat rekan lainnya.
Kelima tersangka ditangkap Senin (23/3/2020) setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka terancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar. (*)