WIKEN.ID -Warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dihebohkan dengan aksi bakar diri seorang ODP yang sedang menjalani karantina mandiri,
Baru saja pulang dari wilayah yang masuk zona merah virus corona, seorang pria di Blitar diwajibkan melakukan karantina diri selama 14 hari.
Diduga alami gangguan kejiwaan, M (32), yang sedang menjalani karantina karena berstatus orang dalam pemantauan (ODP) nekat bakar diri hingga tewas, Kamis (23/4/2020).
Pihak keluarga mengaku sempat melihat pria berinisial M ini menenggak bensin sebelum akhirnya membakar diri.
Keluarga yang panik langsung membawa M ke rumah sakit yang sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Sempat ditangani di rumah sakit, nyawa M tidak tertolong, ia dinyatakan meninggal dunia.
Dikutip dari Kompas.com, berikut beberapa fakta tentang ODP yang nekat bakar diri di Blitar, Jawa Timur.
Dalam masa karantina mandiri
Sebelumnya, M sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Kediri karena panyakit yang diidapnya.
Lalu, sepulang dari Kediri, yakni pada tanggal 17 April 2020, dirinya langsung diberi status ODP.
Lantaran, Kota Kediri sudah dinyatakan sebagai zona merah virus corona atau Covid-19
Dirinya pun diwajibkan untuk melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari di rumahnya.
Setelah itulah, M mulai melakukan hal nekat dengan menenggak bensin dan membakar diri.
Alami ganngguan jiwa
Gugus tugas penanganan Covid-19 Blitar menyebut korban nekat bunuh diri karena memiliki gangguan kejiwaan.
Keluarga yang mengetahui percobaan bunuh diri M segera menolong dan membawa ke rumah sakit.
Dia sempat dirawat di rumah sakit swasta tiga hari lalu dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo.
Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Endah Woro Utami mengatakan korban tiba di rumah sakit sudah tidak sadarkan diri.
Kondisinya pun sudah mengalami luka bakar yang cukup parah.
"Sudah diupayakan di IGD semaksimal mungkin, jam 10 (kemarin) pasien meninggal," ujar Woro melalui aplikasi pesan instan, Jumat (24/4/2020).
Dimakamkan sesuai standar WHO
Juru bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti mengatakan, M dimakamkan dengan prosedur Covid-19.
Lantaran, dia meninggal dengan status sebagai ODP virus corona.
Para petugas pemakaman pun juga mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap dalam prosesnya.
M dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat. "Meninggal lalu dimakamkan dengan protokoler kesehatan," ujar Yekti. (*)