WIKEN.ID -Virus corona semakin hari semakin merebak di Indonesia.
Pemerintah pun juga telah melakukan beberapa upaya untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19.
Sebelumnya, pemerintah tengah melakukan physical distancing, hingga yang terbaru adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kini pemerintah secara resmi juga melarang warganya untuk mudik di momen Lebaran mendatang.
Diketahui mudik adalah tradisi warga Indonesia saat menjelang perayaan Idul Fitri.
Namun, mudik tahun ini dilarang pemerintah guna memutus rantai penyebaran covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut ditegaskan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020),
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa larangan untuk mudik.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.
Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.
Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.
Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan bahwa aturan itu tentu saja akan dilengkapi sanksi.
Dengan adanya pernyataan resmi dari pemerintah yang melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.
"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," kata Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/20).
Ia mengatakan sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi.
Sanksinya menurut Budi paling berat ada denda dan hukuman kurungan.
"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.
Jika ditinjau dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta. (*)
Baca Juga: Viral Dugaan Penimbunan Es Krim Viennetta Oleh Oknum Karyawan, Indomaret Beri Pernyataan Tegas