WIKEN.ID - Aksi nekat demi mendapatkan berbungkus-bungkus rokok dilakukan oleh wanita ini.
Wanita bernama Sumiati (38) rela melepas pakaiannya untuk menjalakan modusnya.
Awalnya Sumiati kedapatan tengan mencuri di sebuah warung kpi di Jalan Kalimantan, Gresik Kota Baru, Jumat (17/04/2020).
Membawa Sajam
Sumiati melancarkan aksinya dengan membawa senjata tajam dan berbekal obeng
Dirinya berhasil masuk ke dalam warung dengan membobol dinding warkop yang terbuat dari papa triplek.
Menutup CCTV
Ketika berhasil masuk ke dalam, dirinya menyadari jika ada CCTV.
Kemudian Sumiati menutup CCTV yang berada di dalam warung tersebut.
Pemilik Warung Curiga
Pemilik Warung, Syahril (48) curiga dengan CCTV di warungnya yang tidak bisa diakses dari rumah.
Syahril bergegas datang ke warungnya karena gambarnya terlihat gelap.
Setiba di lokasi Syahril menyalakan lampu, terkejut saat melihat warungnya dalam kondisi rusak.
Warung dengan cat kuning merah itu berlubang.
Pura-pura Diperkosa
Melihat Sumiati didalam warungnya, Syahril lalu berteriak maling.
Mendengar aksinya diteriaki maling, Sumiati malah membuka baju yang ia kenakan dan berteriak-teriak.
Dia mengaku menjadi korban pemerkosaan sambil berlari-lari.
Warga yang berkumpul di sana tak lantas percaya.
Acungkan Pisau
Sumiati sempat melawan warga saat hendak ditangkap.
Perlawanan ini yakni Sumiati menggunakan pisau sambil diacung-acungkan.
Rizal, salah satu saksi mata, menjelaskan pelaku saat itu berada di dalam warung.
Dia lantas keluar saat ketahuan korban (pemilik warung) dan warga.
Baca Juga: Saking Hausnya, Seorang Polisi Sampai Lupa Copot Masker saat Minum, Krishna Murti: Terlalu Haus Dia
Berprofesi Pedagang Asongan
Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Suhari mengatakan pelaku saat ini dalam pemeriksaan.
Pelaku diketahui berasal dari Gadukan Timur,Surabaya.
"Pelaku berprofesi sebagai pedagang asongan, masih kita lakukan pemeriksaan," kata Suhari.
Diketahui niat tersangka mencuri adalah untuk kulakan.
Diamankan dengan Barang Bukti
Barang curian beruparokokitu rencananya akan dijual lagi.
“Rencananya barang curiannya itu mau dijual lagi,” imbuh Suhari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 117 bungkusrokokberbagai merek dan uang Rp 156 ribu.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 juta," terangnya.