WIKEN.ID -Virus corona, semakin hari semakin merebak di Indonesia.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memutus rantai penyebarannya.
Mulai dari Physical distancing hingga yang terbaru adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Banyak kerugian ditimbulkan dari pandemi ini, selain kesehatan perekonomian Tanah Air pun ikut terdampak.
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Marah-marah Usai Terima Bantuan Saat PSBB, Isinya Tak Sesuai Harapan
Ditengah musibah pandemi yang melanda Indonesia bahkan dunia ini, masih ada saja oknum nakal yang memanfaatkan, mencari keuntungan.
Sebelumnya marak akan fenomena penimbunan dan hand sanitizer.
Akibat banyak oknum yang menumbun membuat kini menjadi langka dan harga jualnya melambung selangit.
Kini yang lebih parahnya lagi, ada oknum yang menarik uang puluhan juta rupiah sebagai biaya pengurusan jenazah korban covid-19.
Baru-baru ini publik tangerang sedang di hebohkan biaya pengurusan jenazah korban virus corona.
Menurut pesan yang viral tersebut, peristiwa penarikan uang dilakukan oleh sebuah rumah sakit swasta di Kota Tangerang.
Di sana juga tercantum sebuah foto kwitansi pembayaran.
"Kemudian keluarga korban dikenakan biaya ambulans, peti jenazah, pendamping tenaga yang memakai alat APD sekitar ada 4 orang," tulis pesan tersebut.
Viralnya bukti kwitansi pembayaran pengurusan jenazah covid-19 ini pun mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang pun langsung memberikan teguran kepada rumah sakit yang bersangkutan.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, pihaknya sudah membuat surat teguran terhadap rumah sakit tersebut.
"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza melalui video siaran pers, Rabu (15/4/2020).
Liza mengatakan, Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya.
"Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," tutur dia.
Pemkot Tangerang juga menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.
Liza Puspadewi juga meminta kepada masyarakat apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19 bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman.
Hal tersebut untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat.
Adapun sebelumnya, beredar kuitansi pembayaran ambulans dan pengurusan jenazah sebesar Rp 15 juta.
Kuitansi dengan kop surat Tangerang Ambulance Service (TAS) tertanggal 7 April 2020 tersebut memuat biaya penanganan jenazah dengan peti mati beserta tim Covid-19 sebesar Rp 15 Juta.
Dalam kuitansi tersebut diketahui jenazah Covid-19 berasal dari RS Bhakti Asih Kota Tangerang. (*)