Nasib Rumah Sakit di Tangerang Usai Foto Viral Beredar, Keluarga Pasien Covid-19 Ditagih Rp 15 Juta untuk Biaya Pemakaman

Rabu, 15 April 2020 | 18:14
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Petugas pemakaman mengeluarkan peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 dari mobil ambulans di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020).

WIKEN.ID -Virus corona, semakin hari semakin merebak di Indonesia.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memutus rantai penyebarannya.

Mulai dari Physical distancing hingga yang terbaru adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Banyak kerugian ditimbulkan dari pandemi ini, selain kesehatan perekonomian Tanah Air pun ikut terdampak.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Marah-marah Usai Terima Bantuan Saat PSBB, Isinya Tak Sesuai Harapan

Ditengah musibah pandemi yang melanda Indonesia bahkan dunia ini, masih ada saja oknum nakal yang memanfaatkan, mencari keuntungan.

Sebelumnya marak akan fenomena penimbunan dan hand sanitizer.

Akibat banyak oknum yang menumbun membuat kini menjadi langka dan harga jualnya melambung selangit.

Kini yang lebih parahnya lagi, ada oknum yang menarik uang puluhan juta rupiah sebagai biaya pengurusan jenazah korban covid-19.

Baca Juga: Artis ketiga Positif Pasien Covid-19, Artis Cantik Ini Unggah Foto Pakai Masker dan Beri Imbauan di Rumah Saja

Baru-baru ini publik tangerang sedang di hebohkan biaya pengurusan jenazah korban virus corona.

Menurut pesan yang viral tersebut, peristiwa penarikan uang dilakukan oleh sebuah rumah sakit swasta di Kota Tangerang.

Di sana juga tercantum sebuah foto kwitansi pembayaran.

"Kemudian keluarga korban dikenakan biaya ambulans, peti jenazah, pendamping tenaga yang memakai alat APD sekitar ada 4 orang," tulis pesan tersebut.

Baca Juga: Terlanjur Merasa Nyaman di Dalam Penjara, Napi Ini Malah Menolak Saat Mendapatkan Hak Asimilasi Corona: Kalau Saya Keluar, Mau Kemana?

Viralnya bukti kwitansi pembayaran pengurusan jenazah covid-19 ini pun mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Tangerang.

Pemerintah Kota Tangerang pun langsung memberikan teguran kepada rumah sakit yang bersangkutan.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, pihaknya sudah membuat surat teguran terhadap rumah sakit tersebut.

"Pemerintah Kota Tangerang telah membuatkan surat teguran kepada pihak rumah sakit yang tidak menaati prosedur yang telah disosialisasikan," ujar Liza melalui video siaran pers, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga: Dikenal Pemimpin Diktator Super Sadis, Inilah Derekat Kekejaman Kim Jong Un, Tembak Mati Pasien Virus Corona Hingga Eksekusi Menteri Ketiduran

Istimewa

Kuitansi pengurusan jenazah Covid-19 sebesar Rp15 juta

Liza mengatakan, Pemkot Tangerang sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh rumah sakit di Kota Tangerang melalui Dinas Pemakaman dan Permukiman bahwa pengurusan jenazah Covid-19 tidak dipungut biaya.

"Pemulasaraan dan pemakaman pasien Covid-19 serta mobil jenazah tidak dipungut biaya atau gratis," tutur dia.

Pemkot Tangerang juga menyiapkan 23 peti jenazah di beberapa rumah sakit.

Liza Puspadewi juga meminta kepada masyarakat apabila ada kerabat meninggal akibat Covid-19 bisa langsung melapor ke layanan gawat darurat 112 atau UPT Pemakaman.

Baca Juga: Ajak Makan Ikan dan Cegah Penyebaran Virus Corona, Susi Pudjiastuti Malah Diberondong Sejuta Pertanyaan: Itu yang Di Sebelahnya Siapa, Bu?

Hal tersebut untuk menghindari pungutan biaya pemakaman Covid-19 yang begitu tinggi di masyarakat.

Adapun sebelumnya, beredar kuitansi pembayaran ambulans dan pengurusan jenazah sebesar Rp 15 juta.

Kuitansi dengan kop surat Tangerang Ambulance Service (TAS) tertanggal 7 April 2020 tersebut memuat biaya penanganan jenazah dengan peti mati beserta tim Covid-19 sebesar Rp 15 Juta.

Dalam kuitansi tersebut diketahui jenazah Covid-19 berasal dari RS Bhakti Asih Kota Tangerang. (*)

Baca Juga: Satu Bulan Tergolek di Atas Ranjang RSPAD, Begini Kondisi Terakhir Menhub Budi Karya yang Terjangkit Virus Corona

Tag

Editor : Alfa

Sumber Kompas.com